Author : Toni Ramadhani
PAGARALAM, LhL – Kali ini, tiga pengedar daun ganja sukses diciduk berkat laporan dari masyarakat yang meresahkan. Ketiga pelaku masing-masing Didi Apriansyah (35), Didi Hardianto (24), dan Winoki Suwito, ketiganya warga Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, M. Si dalam press realese, Senin (4/7/2022) mengatakan, dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika yang berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 100 gram dan satu unit motor Honda Revo warna hitam.
AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, penangkapan ini bermula pada Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 22.50 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah Desa Indra Giri, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Informasi berharga itu, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan dan penyelidikan. Hasilnya, didapati nama ketiga pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
“Berbekal informasi yang sudah A1 itulah, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di Tempat Kejadian Perkara”, sebutnya dalam Press Release pada Senin (4/7/22).
Benar saja, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 100 gram dan satu unit motor Honda Revo warna hitam. Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.
Editor : RON