Author : Toni Ramadhani
PAGARALAM, LhL – Sejalan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional’ (HANI) dan Tertangkapnya tersangka Sigit Cs, bandar Narkoba di Kota Pagaralam kemarin Sabtu 25 Juni 2022, oleh Tim BNNP Sumatera Selatan membuat heboh Jagat maya, selain itu dalam penangkapan tersebut ditemukan kartu Pers.
Demi menjaga Marwah wartawan , PWI Pagaralam mendesak BNNK Pagaralam melakukan test urine kepada semua wartawan yang bertugas di Pagaralam. Tanpa kecuali yang menyebut dirinya wartawan menjalani Test Urine, hal ini demi menjaga nama baik semuanya.
“Asnadi.M.Aridi. Bilamana positif tangkap dan proses hukum,urainya, Selasa (28/06) kepada me dia ini.”karena yang seperti ini akan merusak nama baik wartawan,”sebutnya.
Lanjutnya sebelumnya diberitakan pada saat penangkapan bandar narkoba,Sigit Cs didapati empat ID Card Pers atas nama tersangka. Terkait hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pagaralam Asnadi M Aridi menegaskan bahwa tersangka bukan wartawan yang tergabung di PWI Kota Pagaralam. Dan Kartu Pers tidak berarti ‘jalan tol’ kalau tersangkut pidana tentu tetap proses hukum. Diakui Asnadi, memang sebelumnya tersangka sempat mengajukan untuk bergabung di PWI Pagaralam. Namun, karena berbagai saran, masukan dari pengurus PWI Kota Pagaralam, dikatakan Asnadi pengajuan warga Pagar Gading, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara itu untuk bergabung belum bisa diterima.
“Dulu pernah mengajukan diri untuk bergabung di PWI Kota Pagaralam namun kita tolak setelah timbang saran dan masukan sesama pengurus PWI Kota Pagaralam. Kami dari PWI Kota Pagaralam menegaskan tersangka bukan anggota dari PWI Pagaralam,”terang Asnadi dibincangi Rabu, 29 Juni 2022.
Dikatakan Asnadi, kalau sampai ada anggota PWI Kota Pagaralam terlibat perbuatan yang bertentangan dan melanggar norma hukum, tindakan tegas bakal diberlakukan kepada anggotanya bahkan sampai dengan diberhentikan.
“Diberhentikan dan dicabut KTA nya, Wartawan ngerti hukum kok jadi pelanggar hukum. Wartawan itu termasuk bagian pahlawan tanpa tanda jasa, saya tegaskan oknum itu bukan wartawan yang tergabung di PWI Kota Pagaralam,”dan tentunya proses hukum tetap berlaku tidak berarti bebas hambatan alias jalan tol .tegas Asnadi.
Asnadi menuturkan, wartawan itu ikut mengawal pembangunan dan kemerdekaan juga pada tahun 1945 dan pada tahun 1946 PWI Lahir. Jadi, sangat disayangkan apabila ada wartawan yang mengerti akan tugas pungsinya terlibat dalam perbuatan tercela seperti itu.
“Ini menjadi pengingat kepada kita semua, wartawan itu merupakan profesi yang memiliki tugas yang mulia, wartawan yang benar tentunya takkan terlibat dalam perbuatan melanggar hukum. Saya mengajak kepada wartawan yang ada agar jangan terlibat pada perbuatan yang melanggar hukum, jaga nama baik dan profesi kita dimana pun berada,,mengingat wartawan salah satu pilar pembangunan”pungkasnya.
Editor: Ron