Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / Wabup Lahat Resmikan Rumah Perdamaian Restorative Justice Desa Selawi

Wabup Lahat Resmikan Rumah Perdamaian Restorative Justice Desa Selawi

Author : Ganda Coy

LAHAT, LhL – Dalam rangka peresmian Rumah Perdamaian Desa Selawe Kecamatan Lahat, bertempat di Kantor Kepala Desa Selawi, Selasa (26/04/2022). Rumah Perdamaian Restorative Justice hadir untuk masyarakat Kabupaten Lahat.

Peresmian dilakukan oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto SE MM, bersamaan dengan Kajari Lahat, Dandim 0405 Lahat, Kapolres Lahat, Kepala Desa Selawe, dan disaksikannya oleh para tamu undangan lainnya.

Selaku Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lahat, atas terbentuknya Rumah Perdamaian Restorative Justice di Desa Selawi Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat untuk masyarakat di Bumi Seganti Setungguan. Dirinya berharap, kedepan mudah-mudahan dapat dilaksanakan dengan baik dan membantu dalam penyelesaian masalah hukum yang ringan.

Baca Juga  BPBD LAHAT AKAN PASANG PEMANCAR DETEKSI BENCANA

“Kita apresiasi keberadaan rumah tersebut, semoga dapat membantu dalam penyelesaian hukum khususnya yang ringan-ringan di Kabupaten Lahat, kalau bisa diselesaikan di rumah perdamaian ini kenapa harus ke kejaksaan. Harapan kami jangan sampai ada masyarakat yang ingin duduk di kursi rumah perdamaian ini, supaya Desa-deda di Kabupaten Lahat ini terlihat aman dan tentram”, Cetusnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati mengungkapkan, tujuan dari adanya Rumah Perdamaian Restorative Justice, untuk mengakomodir tindak pidana, dengan persyaratan apabila pidanya dibawah lima tahun dan kerugian akibat perbuatan dibawah Rp 2.500.000, serta adanya perdamaian antara korban dan pelaku, supaya perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan, melainkan bisa diselesaikan di rumah ini

Baca Juga  Bangun Komunikasi Dengan FKPD, Cik Ujang Lantik Chandra Sebagai Sekda Lahat

“Jadi tidak semua perkara harus kita dilimpahkan ke pengadilan, untuk ancaman dibawah lima tahun bisa di selesaikan diruma ini, dan insyaallah nantinya rumah perdamaian ini juga diadakan di setiap Desa yang ada di Kabupaten Lahat”, ungkapnya.

Editor : Ron

Check Also

Tahap II : Kejaksaan Negeri Lahat Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Mutilasi Ibu Kandung

Author : Jang LAHAT, LhL – Hari ini, Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira Pukul …

SMM Panel

APK

Jasa SEO