Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Reskrim Polsek Lais Amankan Bandar Sabu

Reskrim Polsek Lais Amankan Bandar Sabu

Editor : Ron

MUBA, LhL – Unit Reskrim Polsek Lais menyita 42 ( Empat Puluh Dua ) Paket Kecil Narkotika jebis shabu di
Dusun I Desa Tanjung Agung Timur Kec. Lais Kab. Muba. Satu orang tersangka bernama HERDI (41) ditangkap polisi di kasus ini.

“Kita berhasil mengungkap bandar narkoba ini, tentunya peran dari masyarakat yang memberikan informasi ke anggota Reskrim kita bahwa adanya peredaran sabu didesa tanjung agung timur” Kata Kapolsek Lais Iptu Amran B Yusuf mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si saat dihubungin. Rabu, (02/03/22).

Baca Juga  FWIP Soroti 14 Proyek di 3 OPD Pemkot Pagar Alam Ditender Ulang

Dari hasil sitaaan, sabu tersebut dengan berat Bruto 7,70 Gram. Take hanya itu Satu Buah pirek kaca juga disita polisi.

“Total yang kita sita sebanyak 42 ( Empat Puluh Dua ) Paket Kecil sipa jual”Ujar Amran.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung dilakukan penyelidikan, Tim Unit reskrim dipimpin kanit reskrim Ipda Mustakim Hadi, Sh bersama anggota nya, Senin (27/02/22) langsung bergerak menuju rumah tersangka. Dimana saat itu tersangka sedang tidur, saat di lakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba.

Baca Juga  Harap Warga 2022 Segera Di Bangun Jalan Talang Selarai Menuju Bandar Jaya Yang Penuh Lubang

Saat ini, tersangka Dan barang bukti dilimpahkan ke Sat res narkoba guna kepentingan proses penyidikan. Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis Sabu yang diterapkan kepada tersangka. (Riki)

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO