banner owner
utl
iklan
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / Bupati Lahat Buka Kegiatan KLHS Perubahan Rencana Tata Ruang Tahap Kedua Kabupaten Lahat

Bupati Lahat Buka Kegiatan KLHS Perubahan Rencana Tata Ruang Tahap Kedua Kabupaten Lahat

Author : Ganda Coy

LAHAT, LhL – Pemerintah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, melalui Dinas Lingkungan Hidup Lahat menggelar kegiatan Konsultasi Publik tahap kedua penyusunan dokumen kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perubahan rencana tata ruang (RTRW) Kabupaten Lahat. Bertempat di Hotel Bukit Tunjuk (Buser) Lahat, Jumat (07/01).

Kegiatan tersebut langsung dihadiri Bupati Lahat didampingi Wakil Bupati Lahat, Seketaris Daerah (Sekda) Lahat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lahat, Jajaran SKPD di lingkup Lahat serta tamu undangan lainya.

Laporan Ketua Panitia Pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik tahap kedua Ir. Agus Salman, mengatakan dalam rangka penyusunan Dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lahat tahun 2012- 2032, mengatakan adapun maksud dari Konsultasi Publik tahap kedua ini adalah untuk mendapatkan saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terhadap 37 kebijakan, rencana dan atau program (KRP).

“Yang telah kami hasilkan dimana KRP Rekomendasi yang kami buat ini. Datanya bersumber dari KRP hasil penyusunan laporan Revisi Perda RTRW oleh Dinas PUPR yang disampaikan kepada Kami di Bulan Desember tahun 2021,”ungkapnya.

Baca Juga  Bacalek Muda Kiky Sebagio dari Partai Demokrat Gelorakan Samangat Kemerdekaan

Lanjutnya selain melalui tahapan kajian analisis berdampak terhadap lingkungan dan penapisan terhadap 6 (Enam) muatan KLHS sesuai pasal 3 PP Nomor 46 tahun 2016, dari 160 KRP yang disampaikan pihak Dinas PUR hanya 37 yang memunuhi uji silang analisis pengaruh antara isu pembangunan berkelanjutan dan 6 (Enam) muatan KLHS tersebut.

“Adapun yang menjadi tujuan adalah, untuk menjamin diterahkan azas partipasi yang diamantkan undangan- undang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Untuk menjamin bahwa hasil perencanaan dan evaluasi kebijakan rencana atau program memperoleh legitimasi atau penerima oleh Publik, Agar masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mendapatkan akses untuk menyampaikan informasi saran, pendapat dan pertimbangan tentang pembangunan berkelanjutan melalui proses penyelenggaran KLHS,”tambahnya.

Sementara dalam sambut Bupati Lahat Cik Ujang, SH, mengatakan sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 15 ayat (1) dan peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang Tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan Hidup strategis pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana dan Program.

Baca Juga  Adhan Siuno Musisi Senior dan Pencipta Lagu Tutup Usia

“Penyusunan dokumen KLHS, masih ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan sebelum dijadikan sebagai dari rancangan perubahan RTRW Kabupaten Lahat. Tujuan dari Konsultasi Publik tahap kedua ini adalah melakukan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lahat yang berdasarkan penjaringan isu dalam kegiatan konsultasi publik tahap kesatu yang dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2021 dan dapat kelompok kerja pada tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu,”jelasnya.

Masih kata Cik Ujang, pada kegiatan konsultasi publik tahap kedua ini, rumusan isu pembangunan berkelanjutan strategis yang telah dirumuskan oleh tim penyusun dokumen KLHS perubahan RTRW Kabupaten Lahat tahun 2012- 2032 masih mengharapkan saran, masukan, pendapat, bantuan teknis dan penyampaian informasi dari pemangku kepentingan dalam hal ini peserta konsultasi publik.

“Demikian sambutan dari saya, dengan mengucapkan Bismillahirrohmaanirrohim Konsultasi Publik tahap kedua dalam rangka penyusunan KLHS perubahan RTRW Kabupaten Lahat tahun 2021- 2032 dengan ini secara resmi dibuka,”tegasnya.

Editor : Ron

Check Also

PT. SERD – Pemkab Lahat Teken MoU Pembangunan Infrastruktur

Author : Yoki SMSI Lahat KOTA AGUNG, LhL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat resmi menjalin …

SMM Panel

APK

Jasa SEO