Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / BANYUASIN / Gegara Tilang, M Nur Ancam Anggota Satlantas Pakai Sajam

Gegara Tilang, M Nur Ancam Anggota Satlantas Pakai Sajam

Author : SMSI

BANYUASIN, LhL – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin mengamankan M Nur (39), warga jalan Purbolinggo Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin yang melakukan ancaman kekerasan terhadap petugas kepolisian, Kamis (25/11/2021).

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra, S.I.K.,M.H Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam,S.H.,M.H dan KBO Reskrim Ipda Sopian,S.H mengatakan kejadian ini bermula saat petugas lalulintas melakukan kegiatan rutin dilapangan sekitar pukul 07.30 WIB.

“Seperti biasa petugas melakukan kegiatan rutin pagi, karena ada pengendara yang melakukan pelanggaran maka petugas kami menilang pengendara tersebut, pengendara motor tersebut pulang melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Mendapatkan laporan dari anaknya orang tua korban M Nur mengajak dua orang temannya langsung datang menemui petugas yang menilang anaknya. Begitu datang ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) M Nur langsung turun dari mobil langsung menyerang membabi buta petugas yang sedang melakukan tugas dilapangan dengan dua senjata tajam jenis Arit di tangan kiri dan parang panjang di tangan kanan . Melihat nyawanya terancam kedua petugas langsung tunggang langgang sampai ada yang tersungkur untuk menyelamatkan diri,” jelasnya.

Baca Juga  Diduga Korupsi Dana BOK, Dua Oknum ASN Dinkes Muara Enim Resmi Ditahan

Lanjut Imam, petugas yang hampir menjadi korban yaitu Bripka Angga dan Bripka Khusno langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Betung. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat lari ke Kabupaten Muba, namun berkat kesigapan Tim Reskrim Polsek Betung di Back Up Tim PUMA Polres Banyuasin pelaku akhirnya dapat diamankan dan dibawa ke Mapolres Banyuasin.

“Setiap ada kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat dan ada kegiatan yang bisa diterima dengan logika, seharusnya dapat diselesaikan dengan baik-baik.
Saya harap masyarakat tolong jaga diri dengan baik dan jaga juga emosi. Kami akan tindak tegas kalau ada anggota kami terancam ataupun terluka,” tegasnya.

Baca Juga  Tak Hanya Tarawih Berjamaโ€™ah, Cik Ujang Beri Bantuan ke Masjid Muhajirin

Dari kejadian tersebut, Sambung Imam, Tersangka diamankan dengan Barang bukti 1 buah mobil Taft dengan No Pol BG 1572 FA, I unit motor Yamaha Vega Warna Putih BG 2937 JU dan dua buah senjata tajam Jenis Arit dan parang panjang.

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 335 dan Pasal 212 KUHP Jo Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam. Tersangka melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Editor : RON

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# ๐—›๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜‚๐˜€๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—›๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ฎ Senilai ๐— ๐—ถ๐—น๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ฅ๐˜‚๐—ฝ๐—ถ๐—ฎ๐—ต.ย  Author : Ade JS ๐—˜๐— ๐—ฃ๐—”๐—ง ๐—Ÿ๐—”๐—ช๐—”๐—ก๐—š, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO