Author : SMSI Silampari
MUSI RAWAS, LhL – Dia adalah S (35) seorang Petani asal Dusun III Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, pria yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Polres Mura.
Pasalnya, S telah diamankan petugas, karena diduga bersalah telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan seorang anak perempuan di bawah umur yang masih berstatus sebagai seorang pelajar di salah satu sekolah di kecamatan tersebut.
Akibat perbuatannya itu, S ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura pada Jumat (12/11) sekitar pukul 22.30 WIB malam Sabtu (13/11/21). Penangkapan berdasar LP/B – 112 /XI/2021/SPKT/Res Mura/Sumsel/ tanggal 12 November 2021.
“Korban alami trauma atas kejadian itu,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. S melakukan aksi bejatnya itu di kebun milik warga di Dusun III, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
“Terduga pelaku S memaksa korban dan membekap mulut korban. Lalu membawa ke kebun untuk melakukan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur,” katanya.
Selain itu, S juga mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kepada orang lain. Atas kejadian itu, keluarga korban selaku pelapor tidak senang. Apalagi korban mengalami trauma. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Barang bukti (BB) yang diamankan satu lembar baju kaos lengan panjang warna merah. Lalu satu lembar celana training merah, satu BH warna hitam dan satu celana dalam dalam warna biru.
Sementara itu pengakuan S kepada Polisi aksi bejat yang dilakukannya tersebut berawal saat korban sedang lewat depan rumah. Lantas pelaku meminta ditemani korban untuk melihat sesajen dikebun karet.
Setelah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku langsung memegang bahu dan bagian intim korban. Lalu S langsung membaringkan dan menggagahi korban.
Puas melakukan aksi bejatnya, S mengancam korban dengan berkata “awas kau ngomong dengan wong kagek bini aku tahu kubunuh kau”.
“Pelaku mengakui menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” pungkas Dedi.
Editor : RON