Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Tak Tersentuh Hukum, Oknum Kades di Muba legalkan Status Illegal Drilling

Tak Tersentuh Hukum, Oknum Kades di Muba legalkan Status Illegal Drilling

Author : SMSI

MUSI BANYUASIN, LhL – Pasca terjadi kebakaran Sumur Minyak Illegal Drilling milik Tsk Rozali kini Menjadi perhatian publik, Pasalnya Tsk Rozali Sudah ditahan di Polres Musi Banyuasin Dalam dugaan melakukan tindak pidana Illegal Drilling “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi tanpa memiliki perizinan usaha atau kontrak kerjasama dan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau barang siapa karena kelalaian menyebabkan kebakaran.

Atas insiden kejadian kebakaran tersebut dan Berdasarkan sumber informasi temuan yang kami dapatkan, bahwa terduga saudara (Ar) Oknum kepala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah memanfaatkan situasi untuk mengambil alih lahan milik Tsk Rozali dengan cara adanya surat kesepakatan antara pihak pertama Tsk Rozali dan Pihak Kedua Terduga saudara (Ar) Oknum Kepala Desa untuk mengelola sumur minyak Illegal Drilling milik pihak Pertama Tsk Rozali.

Seperti beredar pada pemberitaan sebelumnya, Terduga saudara (Ar) Oknum Kepala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Telah dilaporkan Oleh Kuasa Hukum tersangka Rozali di Kapolda Sumatera Selatan pada hari Jum’at (08/10/2021) dengan Laporan yang di layangkan Secara tertulis Nomor 47/DI/A/K/2021.

Baca Juga  PDBI Muaraenim Dilantik, Targetkan 3 Mas

Adapun Kronologi dalam laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka Rozali di Polda Sumsel, bahwa terduga oknum kepala desa yang berinisial (Ar) Setelah Empat hari terjadinya kebakaran, antara kades dan Tsk Rozali diduga telah membuat surat kesepakatan yang menerangkan bahwa terduga (Ar) Oknum kades di Musi Banyuasin sanggup untuk mengurus pemadaman api di sumur minyak yang terbakar milik Tsk Rozali dan juga akan melakukan kordinasi serta menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak kepolisian.

Sedangkan sudah jelas bahwa lllegal Drilling itu adalah suatu kegiatan pengeboran minyak yang dilakukan secara Illegal (melanggar hukum),

Mirisnya hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, untuk memproses oknum kades yang diduga telah melakukan kesepakatan untuk mengelola sumur minyak Illegal Drilling milik Tsk Rozali. Parahnya lagi asumsi publik mengatakan terkait pristiwa ini oknum kades tersebut tak tersentuh hukum.

Selanjutnya, jika mengacu pada undang undang migas dan berdasarkan Statmen dari Kapolda Sumsel ketika di konfirmasi Tim Media pada Minggu lalu Mengatakan bahwa siapapun yang ikut terlibat terkait minyak Illegal Drilling akan ditindak tegas, Oleh karena itu terkait adanya dugaan oknum kades yang diduga terlibat Illegal Drilling seharusnya pihak aparat penegak hukum (APH) segera untuk menindak tegas jangan sampai hal ini menjadi perhatian publik dan beranggapan seolah-olah oknum kades tersebut diduga tak tersentuh Hukum.

Baca Juga  Cegah Rabies, UPTD BKH dan Kesmas Veteriner serta Dinas Pertanian Pagaralam Lakukan Vaksinasi

Untuk sanksi Pidana Illegal Drilling ini sudah jelas telah dibuktikan atas ditahannya tersangka Rozali di polres Muba Dalam dugaan melakukan tindak pidana Illegal Drilling “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi tanpa memiliki perizinan usaha atau kontrak kerjasama dan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau barang siapa karena kelalaian menyebabkan kebakaran Sebagaimana di maksud dalam pasal 52 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 (7) UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja Atau pasal 187 (1) Jo pasal 188 KUHP.

Editor : Ron

Check Also

Personil Satres Narkoba Polres Banyuasin Bagi-Bagi Takjil Jelang Berbuka Puasa di Dua Lokasi

Author : SM BANYUASIN. LhL  – Menjelang umat Islam berbuka puasa di Bulan Ramadhan 2024. …

SMM Panel

APK

Jasa SEO