Home / HUKUM & KRIMINAL / Curi Motor RH Didor, Polres Lahat Ungkap Kasus Curanmor

Curi Motor RH Didor, Polres Lahat Ungkap Kasus Curanmor

Author : Ujang

KIKIM SELATAN, LhL – Dia adalah RH (38) warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Selatan Polres Lahat, lantaran dirinya diduga telah melakukan pencurian motor milik  Joni (42) seorang petani yang juga warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan.

Sebelumnya, saat anak korban pulang dari sawah dan mendapati motor tidak ada di tempatnya parkir. Kemudian anaknya menemui korban menjelaskan tentang motor yang hilang tersebut, lalu korban bertanya kepada saksi warga lain bernama Apri.

Menurut Apri, dirinya melihat motor milik korban dikendarai oleh RH. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp. 6.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Selatan.

Pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 jam 09.30 WIB, Polsek Kikim Selatan mendapatkan informasi tentang keberadaan RH di rumahnya. Kemudian personil Polsek Kikim Selatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Selatan AKP Freddy Rajagukguk, SH langsung bergerak mengamankan RH.

Baca Juga  DUA SEJOLI SMP DIRAMPOK, MIO BERPINDAH TANGAN

Saat akan ditangkap RH langsung melarikan diri ke arah rawa-rawa di belakang rumahnya, dihimbau dengan ucapan agar segera menyerah, RH tetap terus melarikan duri. Lalu petugas memberikan tembakan peringatan dua kali, namun tetap tidak diindahkan pelaku. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan dan berhasil mengamankan RH. Setelah diamankan, RH kemudian dibawa ke Puskesmas Pagar Jati untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.

Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kapolsek Kikim Timur melalui Kasih Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Liespono membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga  Bupati Lahat Bersama Forkopimdah, Adakan Berbuka Puasa Dengan Derektur Utma PT BA

“Peristiwa pencurian motor itu pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira Jam 14.30 WIB di ataran sawah Ulu Sungai Lingsing Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat”, ujar Liespono, Kamis (30/9/2021).

Saksi-saksi dalam perkara ini, sambung dia, adalah Apri Joy Nata (34) dan Safri (25) yang semuanya beralamat di Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan.

Barang Bukti (BB) berupa sebuah BPKP Sepeda Motor Honda Blade warna orange hitam B-3498-TGS, Nosin : JBB2E1050952, Noka : MHIJBB212BK051422, selembar STNK Sepeda Motor Honda Blade warna orange hitam B-3498-TGS, Nosin : JBB2E1050952, Noka : MHIJBB212BK051422.

“Saat ini RH diamankan di Polsek Kikim Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”,  tutup Liespono.

Editor : RON

Check Also

Geledah Kantor UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin, Kejari Angkut 1 Box Dukumen

Author : SMSI Banyuasin BANYUASIN, LhL – Kembali heboh. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri …

SMM Panel

APK

Jasa SEO