HIMBAU
UTKU
lebaran
hd
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / Bahas Raperda Inisiatif 2021, Begini Kata Haryanto di Paripurna DPRD Lahat

Bahas Raperda Inisiatif 2021, Begini Kata Haryanto di Paripurna DPRD Lahat

Author : Ujang

LAHAT, LhL – DPRD Lahat menggelar Rapat paripurna I masa persidangan pertama tahun sidang 2021 -2022 dalam rangka membahas Raperda inisiatif Kabupaten Lahat tahun anggaran 2021. Rapat ini beragenda mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus yang dibuka oleh pimpinan sidang DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, ST, Jum’at (24/9/21) di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lahat

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE, MM, Wakil Ketua I Gaharu, SE,  MM, Wakil Ketua II Sri Marhaeni, SH, Forkopimda, para Anggota Dewan, Pj Sekda Lahat, Assisten, Staf Ahli, Staf Khusus, OPD, Subden Pom, Kakankemenag yang diwakili dan para Camat.

Pendapat akhir dari Pemerintah Kabupaten Lahat pada rapat paripurna I masa persidangan pertama tahun sidang 2021 ini,  disampaikan Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE, MM menyampaikan, bahwa raperda inisiatif DPRD yang telah dibahas bersama-sama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah rapat paripurna meliputi, Penyelenggaraan Kearsipan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan, Penggelolaan Sampah Dan Penyelenggaan Haji.

Baca Juga  PT. Pertamina (Persero) Digugat PMH di PN Oleh YLKI Lahat Buntut Pembiaran Agen LPG Subsidi Nakal

“Sebelumnya, saya juga menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Lahat. Di mana beliau tidak bisa hadir, dikarenakan sedang berada di luar Kota, beliau menitipkan salam buat kita semua”, ujarnya.

Raperda penyelenggaran, ditambahkan H. Haryanto, kearsiapan merupakan kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka penerbitan arsip daerah namun perlu diperhatikan tentang kelembagaan penyelenggaran kearsipan di Kabupaten Lahat.

Baca Juga  Bantuan YM Peduli Terus Mengalir, Keluarga Musibah : Terima Kasih Pak Yulius Maulana

“Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah upaya menjalin sinergitas antara pemerintah daerah dengan dunia usaha dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakat”,  tutur Haryanto.

Namun demikian, Wabup menjelaskan, masih perlu mempertimbangkan kesesuaian kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Dunia Usaha.

“Raperda penggelolaan sampah sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sistem manajemen penggeloaaan sampah, namun belum mengatur tentang dukungan masyarakat baik individu, kelompok, bidang usaha dalam penggeloaan sampah. Raperda penyelenggaan haji adalah upayah pemerintah daerah dalam melaksanakan tanggungjawab memberikan pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji secara aman, nyaman, tertib, lancar efektif dan efisien sesuai aturan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya.

Editor : RON

Check Also

Ketika Pengadilan Mencari Kepastian, Kantor Pertanahan Tak Dapat Dihubungi

Author : CJ LAHAT, LhL – Proses mediasi sengketa tanah di Pengadilan Negeri Lahat dalam …

SMM Panel

APK

Jasa SEO