Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Ada 4 Paket Ganja di Saku Baju, JE Diringkus Sat-Narkoba Polres Lahat

Ada 4 Paket Ganja di Saku Baju, JE Diringkus Sat-Narkoba Polres Lahat

Author : Release

LAHAT, LhL – Semangat “Berantas” peredaran narkotika di Bumi Seganti Setungguan selalu dikobarkan dengan kembali menangkap tersangka pengedar oleh Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lahat.

“Hasil pengembangan informasi, kali ini kami kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Sugianto melalui Kasubsi Penmas AIPTU Lispono. Rabu (1/9/2021).

Dijelaskan AIPTU Lispono, tersangka JE (26) warga Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat diamankan dalam Operasi Penangkapan yang digelar pada Sabtu, 28 Agutus 2021 sekitar pukul 22.00 Wib di jalan Letnan Marzuki Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat.

Baca Juga  KKI Kabupaten Lahat Persembahkan 2 Emas, 1 Perak dan 8 Perunggu

“Ketika ditangkap tersangka sedang berada di pinggir jalan tersebut, lalu pada saat Team melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja berada di dalam saku sebelah kiri kemeja yang digunakan tersangka,” urainya.

Kemudian Team melanjutkan pencarian barang bukti di rumah orang tua tersangka di jalan Merdeka Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat dan didapatkan barang bukti berupa 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan Team di lantai samping kasur didalam kamar milik tersangka.

“Serta 4 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan Team di dalam kantong jaket sebelah kanan bagian bawah yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka,” sambungnya.

Baca Juga  Forum Kades Kabupaten Lahat Apresiasi Program Bupati Lahat dan Wakil Bupati Lahat

Lebih jauh AIPTU Lispono mengatakan, saat diintrograsi di lokasi penangkapan, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang didapatkan Team tersebut adalah miliknya.

Menurut keterangan tersangka, barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari BA (20) warga Kota Pagaralam dengan cara membeli untuk tersangka jual kembali.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti ganja seberat bruto 12,1 gram yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku,” pungkas AIPTU Lispono.

Editor : RON

Check Also

KUASA HUKUM PENGGUGAT PERTANYAKAN LEGAL STANDING TERGUGAT I DI PN LAHAT, MINTA PASPOR DIRUT DITAMPILKAN

Author : Toni Ramadhani LAHATHOTLINE- Sidang lanjutan perkara gugatan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO