Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Kedapatan Simpan Ganja di Gulungan Kasur, BP Diringkus Petugas

Kedapatan Simpan Ganja di Gulungan Kasur, BP Diringkus Petugas

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Bak pepatah lama, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga. Demikian dialami BP (23) warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Pasalnya, pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta ini diringkus Tim Walet Sat-Res Narkoba Polres Lahat pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira Jam 16.00 WIB, karena kedapatan telah menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Ganja dalam gulungan kasur di kontrakannya.

Informasi menyebutkan, sebelum melakukan penangkapan, petugas menerima kabar dari masyarakat, bahwa di kediaman BP sering terjadi transaksi Narkoba jenis Ganja. Atas “Nyanyian” masyarakat itulah, polisi lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dan aktivitas BP.

Baca Juga  Ketua DPRD Lahat Buka Rapat Paripurna XIV, Membahas Rancangan KUPA dan PPAS

Setelah terduga pelaku dan tempatnya diketahui, lalu petugas langsung melakukan gerak cepat menangkap dan menggeledah badan dan kontrakan pria yang berstatus Pengedar Narkoba ini.

Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Zukfikar melalui Kasi Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan Kasubsi, Aiptu Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap BP.

“Ya, sesuai Laporan Polisi Nomor :
-LP/A-127/VIII/2021/SUMSEL/RES LAHAT, Tanggal 14 Agustus 2021,  ada Barang Bukti (BB) berupa 1 paket besar daun kering terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 182, 4 gram, 1 paket sedang dengan berat brutto 10,6 gram, 1 paket kecil berat brutto 5 gram, sebuah timbangan manual,  sebuah HP Android merk Realme warna abu-abu. Total berat bruto Ganja mencapai 198 gram”,  beber Lispono, Minggu (15/8/21).

Baca Juga  WASPADAI "POKEMON GO" MENPAN KELUARKAN SURAT RESMI MENGENAI PELARANGAN GAME TERSEBUT

Diakui oleh BP, kata Lispono, bahwa BB ganja yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dengan cara dititip untuk dijual oleh seseorang berinisial I (30) yang juga warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selanjutnya, BP berikut BB yang didapat dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009″,  tutupnya.

Editor : RON

Check Also

Meriahkan HUT Ke-45 Korem 044/Gapo, Kodim 0405/Lahat Gelar Pesta Rakyat dan Hadirkan Bintang KDI 

Author : Toni Ramadhani  LAHAT, LhL – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Komando …

SMM Panel

APK

Jasa SEO