Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Ada BB 18 Paket, Terduga Pengedar Sabu Dikerangkeng

Ada BB 18 Paket, Terduga Pengedar Sabu Dikerangkeng

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Adalah S (36) seorang petani tercatat sebagai warga Desa Pajar Tinggi Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat yang telah dikerangkeng Satres Narkoba Polres Lahat pada Kamis 29 Juli 2021 kemarin. Pasalnya, ia telah kedapatan memiliki dan menyimpan 18 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,91 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,79 gram, selembar plastik klip transparan, sepotong celana pendek warna biru dan uang tunai Rp.400.000,-

Baca Juga  LSM Gempur Tegaskan Tidak Ikut Dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Akan Dilakukan Oleh ALB

Informasi menyebutkan, bahwa di Desa Kota Raya Lembak Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penyelidikan oleh petugas. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 00.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap S.

Menurut Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Zulfikar melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan Paur Humed, Aiptu. Lispono, SH, semua BB tersebut diakui S bahwa adalah miliknya.

Baca Juga  Hari Pahlawan Wabup Bersama Forkompinda Lakukan Upacara dan Ziarah

“Menurut keterangan S, sabu tersebut didapatkannya dari W (40) warga Desa Desa Tebat Baru, Kota Pagaralam dengan cara membeli untuk dijualnya kembali”, kata Lispono, Jumat (30/7/2021).

Selanjutnya, kata dia, S berikut BB yang didapat dibawah ke Sat-Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.

“Pasal yang disangkakan pada S adalah Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009”, tutupnya.

Editor : RON

Check Also

Abaikan Instruksi Pemerintah dan Efisiensi Anggaran, Puskesmas Pajar Bulan Rekrut 29 Tenaga Honorer Baru

Author : Toni Ramadhani PAJAR BULAN, LhL — Di tengah kebijakan ketat pemerintah terkait larangan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO