Author : Prima
LAHAT, LhL – Polres Lahat melalui jajaran satuan Reserse Narkoba dengan tim Waletnya, kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
Pada hari Rabu, 21 Juli 2021, sekira pukul 21.45 WIB betempat Jalan Sapta Marga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat telah dilakukan tangkap tangan seorang pemuda berinisial AS (22). Ditetapkan sebagai tersangka pemilik Narkoba jenis Ganja dengan LP/A/ 112 / VII/2021/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, Tanggal 21 Juli 2021.
Diketahui, bahwa AS merupakan seorang warga Jalan Letnan Munandar Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP. Zulfikar, SH disampaikan oleh Paur Humas Polres Lahat, AIptu. Lespono, SH membenarkan, adanya penangkapan pelaku narkoba di Keluarahan Pagar Agung.
“Pelaku AS (22) saat diamankan sedang berada di pinggir jalan, lalu pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat butto 1,74 (satu koma tujuh empat) gram, ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri petugas juga menyita 1 (satu) unit HP android merk Relmi warna hijau milik terlapor yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.”ungkap Lesmono
Lespono mengatakan, pelaku dengan perantara jual beli barang haram jenis ganja dan langsung dibawa ke Polres Lahat.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan langsung dibawa ke Polres Lahat, guna dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Lespono.
Editor : Ron
Lahat Hotline






