Author : Elan
PALEMBANG, LhL-Terhitung 9 hingga 20 Juli Kota Palembang melaksanakan pengetatan Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selama pengetatan berlangsung, mal dan rumah makan diharuskan tutup pukul 17.00 WIB.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dalam dua hari ini bersama Polri dan TNI melakukan sosialisasi dan segera diterbitnya surat edaran. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Mulai Jumat 9 Juli pengetatan PPKM berlaku, ada 11 aturan termasuk soal mal danrumah makan tutup lebih cepat pada jam 5 sore,” katanya, usai melakukan rapat koordinasi PPKM, Rabu (7/7/2021).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menambahkan, mulai hari ini (kemarin), TNI-Polri dan Satpol PP melakukan sosialisasi ke pengelola mal, tempat makan, resto, cafe dan kantor-kantor lainnya terkait pelaksanakan pengetatan PPKM.
“Selama dua hari ini kita melakukan sosialisasi dan mulai jumat kita akan awasi karena mal akan tutup sampai jam 5 sore dan rumah makan dine in atau makan di tempat bisa sampai jam 5 sore tapi pemesanan untuk take away (bawa pulang) dari jam 5 sore, asal tidak makan ditempat,” katanya.
Intinya, kata dia dalam pengetatan PPKM Mikro ini adalah untuk mencegah kerumunan. Pihaknya juga akan memasang spanduk-spanduk terkait hal tersebut agar masyarakat dapat memahami hal ini.
“Karena itu masyarakat berikan kepercayaan pada pemerintah, satu sisi dengan pemerintah karena kita melakukan ini untuk kebaikan bersama,” katanya.
Adapun 11 point yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut diantaranya perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
Sedangkan proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Editor : Ron