Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PALEMBANG BARI / Pemkot Palembang  Lelang 27 Kendaraan Dinas, Ini  Tanggal Penawarannya

Pemkot Palembang  Lelang 27 Kendaraan Dinas, Ini  Tanggal Penawarannya

Author : Elan

Palembang, LhL-Sedikitnya 27 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang baik roda dua dan empat, akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Kendaraan yang dilelang tersebut ditawarkan dengan harga limit mulai dari Rp453.000 – Rp40.457.000. Para peserta lelang bisa mengikuti cara lelang dengan open bidding (mengakses www.lelang.go.id) dimana waktu lelang sesuai server pada 5 Juli 2021 pukul 10.00-11.00 WIB. Tempat lelang di KPKNL Jalan Kapten A Rivai No. 4.

Pelunasan harga lelang paling lambat dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.

“Dimana penetapan pemenang pada akhir penawaran. Kendaraan yang dilelang beragam mulai dari Toyota Avanza, Toyota Kijang, Sepeda Motor Honda dan lainnya sebanyak 27 unit,” kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga  Hari Pertama Kerja, Ratu Dewa Sidak Pegawai

Barang yang akan dilelang berada di enam titik yakni Kantor DPRD Kota Palembang Jalan Gunernur H Bastari, Kantor Camat Bukit Kecil Jalan Kapten A Rivai, Puskesmas Kalidoni Jalan Talang Gading, Gudang AMP PUPR Jalan Jepang, Kantor Bappeda Litbang Jalan Merdeka dan Kantor BKPSDM Jalan Merdeka.

Ada syarat yang harus diikuti oleh para peserta lelang. Diantaranya memiliki akun yang terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, apabila ada kerusakan ataupun resiko lainya menjadi tanggungjawab pembeli/ peserta lelang.

Baca Juga  Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota Melalui Bangubsus

Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke nomor VA (Virtual Account) masing-masing peserta. Nomor VA dapat dilihat pada status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

Pemenang lelang wajib mengambil barang objek lelang paling lambat 10 hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak diambil sampai batas waktu tersebut, Pemerintah Kota Palembang tidak bertanggung jawab atas barang objek lelang tersebut.

“Syarat dan ketentuan lelang lainnya dapat dilihat di website tersebut,” katanya.

Editor : ron

Check Also

Palembang Pimpin Transparansi Keuangan Daerah: Ratu Dewa Serahkan LKPD 2025

Palembang, LhL– Momentum akuntabilitas keuangan daerah kembali ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO