Home / BERITA NASIONAL / Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polda Sumut Ungkap Pembunuh Marsal Harahap

Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polda Sumut Ungkap Pembunuh Marsal Harahap

Author : PWI Pusat

JAKARTA,  LhL – Jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, ditemukan tewas dengan luka tembakan ditubuhnya. Marsal merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu dinihari, 19 Juni 2021. Lokasi tempat ditemukannya mobil korban tersebut, tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi Pada Sabtu dinihari, pukul 02.00 WIB.

AJI Medan mencatat korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut. Diantaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut. Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:
1. Mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.
2. Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motiv penembakan.
3. Mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.
4. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.
5. Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”

Baca Juga  JADWAL TANDUR DIUNDUR DEMI KERJA BHAKTI DI LOKASI TMMD

Jakarta, 19 Juni 2021

Komite Keselamatan Jurnalis

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Narahubung : Erick Tanjung, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis,  Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers, Ocktap Riady, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat,  Wahyu Triyogo, Wakil Sekjend IJTI.

Baca Juga  Warga Jurangjero Semakin Akrab Dengan Anggota Satgas TMMD Kodim Blora

Menyikapi peristiwa meninggalnya wartawan di Medan ini, Ketua PWI Pusat, Atal S Depari melalui Ketua Advokasi/pembelaan wartawan, ocktap riady meminta semua pihak yang dirugikan dengan sebuah pemberitaan melakukan klarifikasi sesuai UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melakukan hak jawab.

PWI juga mengingatkan, agar wartawan tetap selalu menjaga profesional kerjanya dengan melakukan cek dan ricek, klarifikasi sebelum berita diturunkan. Namun demikian,  atas peristiwa di Medan ini, PWI Pusat meminta polisi bergerak cepat menangkap pelakunya dan mengutuk keras aksi penembakan tersebut”,  kata Ocktap.

Hotline KKJ : 08111137820

Editor : RON

Check Also

Berkat Keindahan NTT, Indonesia Raih Penghargaan HKFS 2024

Author : Release SMSI Hong Kong, LhL – Berkat keindahan Nusa Tenggara Timur (NTT) Indonesia …

SMM Panel

APK

Jasa SEO