Home / HUKUM & KRIMINAL / Cabuli Siswi, AD Mendekam di Sel Tahanan Polsek Jarai

Cabuli Siswi, AD Mendekam di Sel Tahanan Polsek Jarai

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Diduga akibat perbuatannya telah mencabuli (Memperkosa) seorang Siswi sebuah sekolah di Kecamatan Muara Payang yang masih berusia 15 tahun, AD (19) warga Desa. Suka Nanti Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan diamankan dan masuk sel tahanan Polsek Jarai pada Kamis 27 Mei 2021 Sekira Pukul 11.00 WIB lalu.

Penangkapan terhadap AD sesuai dengan dengan LP/B-06/V/202/SS/RES LHT/SEK JARAI Tgl, 27 Mei 2021 atas perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sesuai rumusan pasal 81, 82 UU RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelapornya orangtua korban sendiri atas nama Aspan Sukadi (62) dengan saksi pelapor Salmiati (57), keduanya petani asal sebuah desa dalam wilayah Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan”, ungkap Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Kurniawi H Burmawi, SIK dan Kapolsek Jarai melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan Paur Humas, Aiptu. Lispono, SH, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga   Ribuan Praja Muda Ikuti Pawai Pramuka, Ini Pesan Bupati Lahat

Informasi dihimpun, sebelunya pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Sekira Pukul 06.30 WIB, pelapor mendapat kabar anaknya sedang berada di Kantor Polsek Jarai. Kemudian Pelapor bertanya langsung kejadian yang telah dialami anaknya, lalu anak Pelapor menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa ia korban telah mengalami persetubuhan (Perkosaan) di Kebun Kopi di desa Mangun Sari Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Baca Juga   Bupati Berikan Bantuan Sekaligus Melepas Pendidikan Beasiswa SDM Kelapa Sawit

Setelah diperkosaan, korban mengalami trauma dan ketakutan lalu mendatangi Polsek Jarai untuk mendapatkan perlindungan. Atas kejadian yang dialami anaknya, Aspan Sukadi langsung melaporkan kejadian perkosaan yang dialami anaknya ke Polsek Jarai untuk di proses secara hukum.

“Barang Bukti (BB) berupa Celana Dalam warna merah muda, Baju kaos dalam warna biru, Baju lengan warna  kream, Celana panjang warna hitam, BH warna crem Sepeda motor merk Supra X Nopol. BD 3805 ED yang semuanya digunakan saat kejadian. Kemudian terduga Pelaku AD kini sudah diamankan di Polsek Jarai, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, tutup Lispono.

Editor : RON

Check Also

Peringati HUT Korpri ke-52 Tahun, Pemkab Lahat Gelar Upacara

Author : Jang LAHAT, LhL – Bertempat di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Lahat (Pemda) diadakannya …

SMM Panel

APK

Jasa SEO