Home / HUKUM & KRIMINAL / Polsek Merapi Barat Amankan Tersangka Curat, Berupa 2 Unit Radio di Aria Tambang PT PPSM

Polsek Merapi Barat Amankan Tersangka Curat, Berupa 2 Unit Radio di Aria Tambang PT PPSM

Author : Ujang

MERAPI BARAT, LhL – Pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 23.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 2 unit radio merk icome di areal tambang wilayah kerja PT.PPSM Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

Berdasarkan informasi terangkum, kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021, sekira jam 18:30 wib diduga telah terjadi pencurian Radio Jenis icome di Mobil Hino 500 DT No. 31 dan Mobil Hino 500 DT No. 33 yang mana kejadian tersebut diketahui oleh pelapor Frengki Tamva Sirait ketika melihat Grup WA dari foreman bernama Agus yang mengatakan bahwa radio icome telah hilang 2 unit di Mobil Hino DT  No. 31 dan Mobil Hino DT No. 33 dengan kabel dirusak/ di potong.

Baca Juga  11 Karyawan Tambang Ilegal Tewas, Polres Akan Bentuk Tim

“Kemudian Pelapor keesokan harinya mendatangi kantor PT. CRM karena unit sudah oprasi lagi. Akibat kejadian tersebut Karban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,-( Empat Juta Rupiah) dan melaporkan ke PoPolsek. Selanjutnya setelah menerima laporan polisi langsung gerak cepat dan berhasile mengamankan tersangka Andre Dwi Septian Bin Sumantri (20) berprofesi sebagai sopir beralamat di Desa Payo Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasubag Humas Iptu Hidayat melalui Hubmed Ipda Lispono, Kamis (8/4).

Dari pengakuan tersangka, sambung Lispono, didapati informasi bahwa hasil curian tersebut dijual ke YS..

Baca Juga  Diduga Timbun BBM, KY Dibekuk Sat-Reskrim Polres Lahat

“Setelah diamankan tersangka mengakui telah mengambil 2 unit radio merk icome tersebut milik PT. PPSM yang kemudian menjual radio tersebut kepada YS yang mana pada saat dilakukan penangkapan saudara YS mengetahui peristiwa penangkapan tersebut sehingga YS langsung melarikan diri mengetahui hal tersebut,”  terangnya.

Namun demikian lanjut Lispono, Polisi tidak menyerah untuk terus memburu keberadaan YS.

“Akan tetapi anggota polsek merapi melakukan penyisiran dan penggeledahan terhadap kediaman  YS yang mana ditemukan 2 unit radio icome milik PT.PPSM dikediamannya tersebut, kemudian barang bukti tersebut disita dan diamankan dari orang tua YS yang pada saat dilakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan. Dan untuk sementara YS masih berstatus DPO,” tegasnya.

Editor : Ron

Check Also

Author : Elan PALEMBANG, LhL – Polda Sumsel memberikan keterangan resmi terkait kasus oknum polisi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO