HIMBAU
UTKU
lebaran
hd
Home / HUKUM & KRIMINAL / Lambannya Proses Pengajuan IMB Ulang Dipertanyakan

Lambannya Proses Pengajuan IMB Ulang Dipertanyakan

<>  Imam Rustandi, SH & Partner Menduga Ada ‘Pesanan’ Oknum Tertentu

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Terkait munculnya pemberitaan dibeberapa media massa yang menyoal tentang tersendatnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah bangunan milik Ali Salim yang berlokasi di Jalan Laskar Nazarudin Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, membuat pihak Ali Salim angkat bicara.

Dengan melalui Kuasa Hukumnya, Imam Rustandi, SH dan M. Fedri Setiawan, SH alias Acong, Ali Salim meminta agar para pihak yang berkaitan dengan proses penerbitan IMB tidak dihambat. Karena menurut Imam, kalau memang Pemerintah Daerah mau mempersoalkan IMB, maka tidak hanya kliennya yang mendirikan bangunan di Lahat ini.

“Bahkan banyak bangunan berdiri tanpa Dokumen Amdal dan IMB, adakah itu dihambat dan dipersoalkan oleh aktivis, awak media ataupun Pemkab Lahat. Tidak, kan..?”, kata Imam didampingi rekannya Acong, saat menggelar Press Release di Kantornya di seputaran Gedung Puskesmas Bandar Jaya, Sabtu (20/3/2021).

Dikatakan pria yang masih berstatus sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Lahat ini, bahwa awalnya klien mereka (Ali Salim) ditawarkan sebidang tanah berikut masih ada sisa bangunan lama. Proses jual belipun melalui seorang perantara yang diketahui suruhan pihak AR.

Setelah sebelumnya berfikir dan mempertimbangkan dengan matang, kemudian kliennya menghubungi dan mengajukan penawaran kepada pihak AR. Kemudian, setelah terjadinya negosiasi dan tawar menawar harga, akhirnya dicapailah kesepakatan harga di kedua pihak. Sehingga kemudian terjadilah kesepakatan jual beli, dan otomatis pula hak dan kepemilikan atas tanah dan bangunan yang ada, menjadi sepenuhnya kepunyaan klien Ali Salim.

Untuk diketahui, perjanjian jual beli yang adapun juga
dilakukan langsung di hadapan Rosliza, SH, M. Kn. Kemudian, kliennya kembali mendapatkan penawaran dari AR untuk menguruskan IMBnya. Sebab AR juga sudah sempat menguruskan berkas IMB hingga 2 lantai. Dan AR meminta kliennya untuk menebusi atau mengganti jumlah uang yang sudah dikeluarkan AR dalam hal kepengurusan IMB tersebut, yang oleh kedua belah pihak (Ali Salim dan AR) disepakati.

Baca Juga  Bupati Lahat, Serah Terima dan Resmikan 32 Unit Rumah Korban Banjir Bandang Desa Gunung Kembang

“Malah bukan hanya untuk uang kepengurusan IMB 2 lantai awalnya saja, tapi klien kami kembali meminta bantuan kepada AR, berikut menyerahkan sejumlah uang dibutuhkan untuk kepengurusan berkas izin bangunan hingga 3 lantai. Hal ini dicapai, karena AR merupakan oknum Staff di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lahat yang baru dan bisa menguruskan IMBnya”, terang Imam.

Kemudian berkas IMB 3 lantai yang diajukan dan dibantu AR, sebut dia, pun mulai berjalan. Setelah beberapa saat, berkas IMB pun selesai dan keluar izin untuk mendirikan bangunan hingga 3 lantai. Kendati demikian, pihaknya tidak memungkiri, bahwa IMB memang semuanya masih atas nama sdr AR.

“Nah, selang beberapa saat hari justru AR melayangkan seberkas surat sanggahan ke kliennya Ali Salim, dengan dasar dan alasan yang tidak jelas. Sehingga berkas IMB yang dipegang klien kami itu seakan-akan salah, karena IMB itu bukan untuk 3 lantai, melainkan hanya untuk IMB 2,5 lantai”, beber Imam.

Padahal, sambung Imam, awalnya justru berkas IMB sudah keluar untuk bangunan 3 lantai. Anehnya, hal ini juga dibenarkan oleh pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten yang Lama,
Sehingga keluar lagi sepucuk surat yang menjelaskan jika IMB untuk lokasi milik kliennya hanya 2,5 lantai.

“Terkait hal ini, kami sudah diupayakan untuk klarifikasi, kepada semua pihak. Baik itu kepada AR atau ke pihak perizinan sekalipun, namun semuanya tidak dapat menjelaskan secara gamblang. Mengapa IMB yang lama bisa berubah, dan susah untuk diterbitkan lagi yang baru”, tanyanya.

Senada, menurut Acong, selain IMB milik kliennya Ali Salim yang kian mengambang atau tidak jelas, fakta di lapangan muncul juga salah satu pihak, yang bagi kami sendiri kapasitas dan kedudukannya dalam hal ini tidaklah jelas, yang justru menambah keruh suasana.

Baca Juga  CAHAYA BUKA PUASA BERSAMA MASYARAKAT SUKANEGARA

“Bukan mencari solusi, tapi malah justru bermain dan mendalangi untuk memperkeruh situasi dengan dalil peraturan dan ketetapan pemerintah. Kami duga seolah oknum ini memiliki kepentingan pribadi di balik semua kondisi yang ada”, ungkapnya.

Pada fakta di lapangannya, diutarakan Acong, setelah sempat mendapatkan surat teguran dari beberapa pihak, pihaknya sudah menunjukkan itikad baik, yaitu dengan mendatangi satu persatu, para pihak tersebut di atas atau menerima dan membuka diri di setiap kunjungan ataupun sidak ke lapangan serta lokasi bangunan yang ada, tidak ada yang ditutupi.

“Bahkan, kepada pihak terkait pula, kami secara penuh kesadaran dan itikad baik bersedia memperbaiki dan mematuhi aturan jika memang di pihak kami ada yang melanggar aturan. Hanya saja, kondisi di lapangannya, situasi semakin tidak menentu dan seolah hanya dipihak klien kami saja yang melakukan pelanggaran, dan seolah menjadi sebuah kejahatan besar. Bagi kami, itu hanyalah sebuah pelanggaran. Yang pasti ada teguran, sanksi berikut kemudian petunjuk serta solusi atau kebijakan dari pihak pihak terkait kami siap mematuhi”, imbuhnya.

Intinya dalam hal ini, pinta Acong, pihaknya dengan itikad baik ingin supaya para pihak terkait pemberkasan IMB milik kliennya itu, tidak merongrong dan menghalangi proses penerbitan IMB milik kliennya.

“Untuk sekarang ini, berkas IMB sudah kami ajukan dan tinggal menunggu hasil dari Perizinan, proses pembangunan akan kami hentikan. Dan ingat, proses pemberkasan tidak ada lagi kaitannya dengan AR, melainkan hanya terkenadala adanya salah satu pemilik bangunan sekitar yang enggan bertandatangan. Padahal, beberapa dokumen Amdal bangunan miliknya juga kami dinilai layak untuk dievaluasi”, tutup Acong.

Kendati Tim Redaksi Media ini sudah melakukan upaya konfirmasi via pesan singkat di aplikasi WhatsApp di nomor 08217633…. kepada pihak Dinas Perizinan Kabupaten Lahat, namun hingga berita ini diterbitkan, Heri Alkafi selaku Kepala OPDnya belum memberikan jawaban

Editor : RON

Check Also

Ketika Pengadilan Mencari Kepastian, Kantor Pertanahan Tak Dapat Dihubungi

Author : CJ LAHAT, LhL – Proses mediasi sengketa tanah di Pengadilan Negeri Lahat dalam …

SMM Panel

APK

Jasa SEO