Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / BREAKING NEWS / Setelah Juarsah Ditetapkan Tersangka, Plt Sekda Muara Enim Langsung Menemui Gubernur

Setelah Juarsah Ditetapkan Tersangka, Plt Sekda Muara Enim Langsung Menemui Gubernur

Author : Dedi

MUARAENIM, LhL  – Setelah ditetapkannya Bupati Muara Enim H Juarsah SH sebagai tersangka baru pada kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Muara Enim atas pengembangan dari lima tersangka sebelumnya yang sudah dinyatakan bersalah dan ditahan, Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin sore, (15/2/2021) kembali menahan Bupati Muara Enim H Juarsah SH sebagai tersangka suap fee proyek 16 paket jalan di Dinas PUPR Muara Enim. Dengan itu maka terjadilah kekosongan kekuasaan di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.

Atas dasar itulah akhirnya Plt Sekertari daerah (Sekda) Muara Enim Emran Tabrani langsung menuju kota Palembang menghadap Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deri untuk meminta petunjuk terkait hal ini.

Baca Juga  Walikota Bersama Forkompinda dan Jajaran Pemkot Kota Pagaralam, Lakukan Panen Raya Jagung

“Ya, Pak. Sekarang kami sedang dijalan menuju kota Palembang untuk menghadap Gubernur guna meminta petunjuk terkait kosongnya pemerintahan Kabupaten Muara Enim setelah sore tadi ditetapkannya Bupati Muara Enim sebagai tersangka oleh KPK,” ungkapnya, Senin (15/2/2021) saat di hubungi media ini melalui pesan whatsapp pribadinya.

Terkait keberlangsungan roda pemerintahan, Emran mengatakan setelah mereka menghadap Gubernur akan dapat hasilnya dan langsung bekerja seperti biasa.

“Kita minta petunjuk pak gubernut untuk keberlangsungan roda pemerintahan di kabupaten Muara Enim. Namun terkait kinerja dan keberlangsungan pemerintah saat ini tetap berlanjut seperti biasanya,”pungkasnya.

Baca Juga  Api Membumbung, Diduga Terjadi Kebakaran Penyulingan Minyak ILegal di Suka Jaya Kecamatan Bayung Lincir

Perlu diketahui berdasarkan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014 : Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah tersebut.

Berdasarkan UU tersebut dapat diperkirakan dalam waktu dekat ini Gubernur Sumsel akan menentukan seorang Penjabat Bupati Muara Enim guna melanjutkan roda pemerintahan yang ada hingga Pilkada mendatang.

Editor : Ron

Check Also

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna MoU Antara DPRD Dan Pemkab Musi Rawas Tentang Program Propemperda Tahun 2026

Author : Ujang MUSI RAWAS, LhL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas …

SMM Panel

APK

Jasa SEO