HIMBAU
Iklan Juni 2025
UTKU
Home / HUKUM & KRIMINAL / Kajari Lahat : Jauhkan Pembentukan Sistem Pemerintahan Yang Bersifat KKN

Kajari Lahat : Jauhkan Pembentukan Sistem Pemerintahan Yang Bersifat KKN

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Fitra, SH dengan tegas menghimbau sekaligus mengingatkan, agar semua tatanan Perangkat di Pemerintahan Desa dijauhkan dari pembentukan sistem Pemerintahan yang bersifat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Himbauan ini disampaikan Fitra saat Press Conference yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, terkait ekspose hasil audit Tim Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (Apip) Inspektorat Kabupaten Lahat tentang laporan masyarakat yang menduga adanya penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Gunung Karto, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Senin (2/11/2020).

“Saya tegaskan dan saya minta, supaya pembentukan atau penunjukan dalam hal menempatkan seseorang di jabatan strategis Pemerintahan Desa, itu dibuatkan aturan oleh Pemerintah Daerah (Pemkab). Karena jika tidak dipagari dengan sebuah produk aturan yang resmi, maka akan terjadi ketimpangan dalam menjalankan roda pemerintahan itu sendiri”, tegas Fitra saat kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kejari Lahat itu.

Baca Juga  HORE..!!! SEMUA MURID KELAS VI DI SEKOLAH SI BOLANG, LULUS 100%

Mengapa ini ditekankan.., lanjut Kajari, sebab bila Kepala Desa (Kades) asal main tunjuk dan menempatkan orang yang tidak tepat, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kong-kalikong dalam soal pengelolaan Anggaran Negara, termasuk di antaranya adalah DD antara Kades dan Sekdes.

“Kasus yang menimpa Kades dan masyarakat Desa Gunung Karto, misalnya. Ini merupakan presiden buruk bagi Kepala Desa (Kades) yang mengangkat anaknya menjadi Sekretaris Desa (Sekdes), yang notabenenya ada peluang KKN di sana. Nah, sistem pembentukan Pemerintahan Desa seperti inilah yang harus dijauhkan, supaya tidak menimbulkan kecurigaan dan fitnah di masyarakat”, pesan dia.

Terkait adanya indikasi rekayasa surat (mal administrasi) dalam berkas pelaporan realisasi DD, yang diduga dilakukan oleh Kades Gunung Karto seperti yang dilaporkan masyarakat, lanjut Fitra, hal ini terjadi karena minimnya pengetahuan dan pengalaman Pemerintahan Desa yang belum mengerti proses administrasi. Kemudian ditambah lagi dengan adanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga belum memahami mekanisme kinerja terkait Tupoksinya, akibat belum mendapatkan pembinaan dari unsur Kecamatan dan DPMD.

Baca Juga  ATLIT DAN PELATIH TINJU "PAMIT" PADA SEKDA LAHAT

“Apalagi Pemerintah Desa dan BPD yang baru menjabat, sangat perlu adanya pembinaan dan bimbingan oleh instansi dan pejabat terkait. Dalam hal ini DPMD dan Camat harus membuat program pembinaan dan bimbingan, supaya Pemdes dan BPD yang baru menjabat itu mengerti tugasnya”, himbau Kajari.

Karena dengan adanya Sumber Daya Manusia (SDM) BPD yang mengerti Tupoksinya, menurut Fitra, maka tidak akan mudah bagi Kades untuk melakukan penyimpangan seperti KKN.

“Jangankan korupsi DD, untuk milih Sekdes saja Kades tidak berani asal-asalan. Sebab kinerja Kades selalu diawasi oleh BPD yang sudah dibekali dengan ilmu dari program pembinaan itu tadi”, tandas Fitra.

Editor : RON

Check Also

Diduga Enggan Dikonfirmasi, Oknum Pegawai PUTR Pagaralam Aniaya Wartawan

Author : Rill SMSI PAGARALAM, LhL – Sikap arogansi pejabat publik terhadap Wartawan saat menjalankan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO