Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / PT. PRIAMANAYA ENERGI DIGUGAT SANKSI PIDANA ATAS LIMBAH ABU BATUBARA, DIDUGA LALAIKAN PAKSAAN PEMERINTAH

PT. PRIAMANAYA ENERGI DIGUGAT SANKSI PIDANA ATAS LIMBAH ABU BATUBARA, DIDUGA LALAIKAN PAKSAAN PEMERINTAH

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Isu- isu Lingkungan Hidup terus bergulir menjadi perbincangan publik di Lahat. Seperti halnya pelanggaran PERGUB Sumsel 74/2018 oleh beberapa perusahaan yang masih menggunakan jalan Negara untuk mengangkut batubara dan Abu terbang (fly ash) merupakan sisa dari hasil pembakaran batu bara pada pembangkit listrik sebagai penyumbang besar polusi udara.

Polusi udara di kawasan Merapi Area sejak beberapa tahun terakhir telah membuat resah warga yang berdomisili di sekitar daerah tersebut.

Sejak kurun waktu 12 tahun terakhir, kasus lingkungan di Lahat adalah kasus sama yang terus berulang, tanpa adanya penyelesaian hukum.

“Kasus lingkungan terjadi di Lahat meningkat sejak adanya pertambangan batubara, berarti kurang lebih 12 tahun, kasusnya sebenarnya sama saja, misalnya kasus pencemaran lingkungan,” kata Ketua Plasma Nutfah Lestari (PLANTARI), Sanderson Syafe’i, ST. SH, ketika ditemui awak media dikantornya, Sabtu (3/10).

Keresahan itu memuncak terlihat dengan sering munculnya demo warga sekitar yang menuntut perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar beroperasi ramah lingkungan. Unjuk rasa atas kondisi tersebut kali ini datang dari emak-emak yang digelar di Jalan Negara Kecamatan Merapi hingga terjadi kemacetan puluhan kilo meter.

Selain itu dampak buruk akibat logam yang berserakan ditanah, Air dan udara dapat berakumulasi kelingkungan secara bebas dan terbuka hingga melekat pada makanan, Baju, Alat alat rumah tangga, Air sumur untuk mandi. Logam berat dapat mengendap dan menumpuk didalam tanah, Air bahkan berkeliaran diudara sebelum akhirnya melekat pada tempat atau lokasi tertentu.

Baca Juga  TERKAIT PENGEMBALIAN ADD, BADAN ISPEKTORAT TERKESAN PILIH "BUNGKAM"

Sanderson juga memaparkan bahwa abu batubara banyak mengandung logam berat. Logam berat yang terkandung di dalam fly ash beragam, mulai dari besi, sulfur hingga merkuri yang sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

Salah satu perusahaan yang sedang dalam sanksi administrasi karena melakukan pencemaran lingkungan adalah PT. Priamanaya Energi yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 berupa abu (fly ash dan bottom ash) sesuai ketentuan peraturan perundangan, hingga mendapatkan sanksi pengelolaan lingkungan tersebut dituangkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 12/KPTS/DLHP/B.IV/2018, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PLTU Keban Agung PT. Priamanaya Energi, yang ditandatangani Kepala DLHP Sumsel, Drs H Edward Candra, MH pada tanggal 7 Januari 2018.

“Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PLTU Keban Agung PT. Priamanaya Energi bukti bahwa memang benar telah terjadi pencemaran lingkungan berupa Limbah Bahan berbahaya dan Beracun (LB3) Fly ash dan Botton Ash?” tegas Sanderson yang memiliki sertifikat Lingkungan A dan C.

Baca Juga  Yahya Edwar Bantah IMB Tower di RT 07a RW 03 Bandar Agung Keluar Hari Ini

Dalam Pasal 25 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan bayaran sejumlah uang tertentu.

Atas dugaan ketidaktaatan dalam menjalankan paksaan pemerintah sanksi administrasi maka diajukan ke tahap penegakan hukum lingkungan. “Karena paksaan pemerintah sanksi administrasi dinilai tidak efektif, maka kami menggunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas”, ujar Sanderson.

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai GAKKUM LHK Sumatera di Alang-Alang Lebar, Palembang, Deni mengatakan akan meneruskan pengaduan untuk segera diproses lebih lanjut, ujarnya.

Editor : Ron

Check Also

Polres Ajak Sinergi Dalam Tahapan Pleno KPU

Author : Sofi LAHAT, LhL – Minggu (1/12/24), melalui Humas Polres Lahat, Kapolres Lahat, AKBP …

SMM Panel

APK

Jasa SEO