Author : Ujang
LAHAT, LhL – Sidang perdana kasus pembunuhan security PT London Sumatera (Lonsum) Tbk Kencana Sari Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Kamis (10/09/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoga D. A Nugroho, SH. MH didampingi Anggota Majelis Hakim, Maharta Nurdiansyah, SH dan Krisinta, SH.
Terdakwa Robert Sihombing didampingi kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lahat, Dias, SH dan Mahendra, SH yang dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Abby Habibullah SH.
“Terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 365 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas JPU M Abby Habibullah, SH.
Menurutnya, terdakwa Robert Sihombing melakukan pembunuhan karena kepergok korban Man Sugian melakukan pencurian di areal kebun kelapa sawit tersebut. Seketika itu, terdakwa melawan dan menyerang korban menggunakan tojok atau alat yang digunakan untuk memanen buah kepala sawit mengenai muka korban.
Korban langsung jatuh tersungkur. Melihat korban tidak melawan terdakwa menghujami pukulan membabi-buta. Akhirnya korban tewas mengenaskan dengan kepala pecah dan dada remuk di lokasi tersebut. Jasad korban ditemukan dua jam kemudian oleh anak dan rekan kerja korban.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Robert Sihombing membenarkan kesaksian yang diterangkan oleh para saksi dalam surat dakwaan. Tetapi terdakwa juga menyanggah dakwaan yang disampaikan.
Ketua Majelis Hakim Yoga D A Nugroho, SH. MH menutup sidang perdana tersebut setelah mendengarkan tanggapan terdakwa Robert Sihombing.
“Sidang dilanjutkan minggu depan, Kamis (21/9/2020) dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” tegas Yoga D A Nugroho.
Terpisah, Supriati, istri almarhum Man Sugian menuturkan dirinya secara pribadi dan keluarga menginginkan agar nyawa dibayar nyawa. “Kami sekeluarga besar almarhum ingin terdakwa membayar perbuatannya dengan nyawa di bayar nyawa. Minimal pidana penjara seumur hidup, karena sudah membunuh suaminya secara sadis,” pungkasnya.
Editor : RON
Istri Almarhum Man Sugian beserta anak-anaknya dan keluarga besar meminta hukuman nyawa dibayar nyawa atau minimal pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Robert Sihombing.