Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / WARTA POLISI / POLRES PAGARALAM / TIM LIBAS RESERSE KRIMINAL POLRES PAGARALAM AMANKAN PELAKU PENJAMBRETAN

TIM LIBAS RESERSE KRIMINAL POLRES PAGARALAM AMANKAN PELAKU PENJAMBRETAN

Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Agusman digelandang ke sel tahanan Polres Pagaralam oleh Tim Libas Satuan Reserse Kriminal Polres Pagaralam Karena kasus Penjambretan.
Tindak pidana Penjambretan yang telah dialami oleh korban Sri Khairani  ini terjadi 21 Februari 2020 silam. pada saat itu Korban yang notebene adalah Ibu Bhayangkari sedang melintas di Jalan Gunung Keluruhan Siderejo  Kecamatan Pagaralam Selatan Kota pagar alam. Diperkirakan pukul 17.30 Wib korban yang sedang mengendarai sepeda motor nya tiba- tiba dipepet oleh orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil handphone yang diletakkan di dashboard motor milik wanita yang berdomisili di Gang Astra Kota Pagaralam. 
Demi mempertahankan Handphone ibu 40 tahun ini sempat melakukan perlawanan, akhirnya korban terjatuh dari motor dan mengalami luka pada bagian tangan dan kaki sehingga dibawa ke Rumah Sakit Besemah Pagaralam sedangkan berhasil diambil pelaku.
Atas kejadian tersebut Bhayangkari ini mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta Rupiah) dan mengalami luka – luka.
Dengan mengumpulkan sejumlah Informasi dari hasil penyelidikan akhirnya Tim Libas berhasil mengendus keberadaan pelaku yang merupakan pedagang ini, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku Agusman Zulpiter Bin Suparman (25thn) Pelaku yang merupakan warga Sidorejo Kota Pagaralam ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Pagaralam Akbp Dolly Gumara, Sik, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam Akp Acep Yuli Sahara, SH, dijelaskan Oleh Kanit Pidana Umum  Sat Reskrim Polres Pagaralam Ipda Eka Harliansyah, SE , alhamdulillah dari hasil penangkapan ini Tim Libas Berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti yang kami sita dari tangan pelaku yaitu 1 ( satu ) unit Hp merk Samsung Galaxy J7 Prime white gold dan 1 unit motor beat Yamaha X ride BG 4559 OA yang di pakai pelaku saat melakukan penjambretan”.
“Saat dihubungi Tim Mumed, disinggung Pasal yang dikenakan terhadap pelaku ini Kanit Pidum menambahkan, untuk pelaku kami akan jerat dengan pasal 365 Kuh Pidana dengan ancaman Hukuman 9 tahun kurungan penjara, ” tutupnya.
Editor : Ron
Baca Juga  BINGUNG SAAT DILAKUKAN TES URINE DADAKAN OLEH BNNK

Check Also

Wujud Nyata Perhatian pada Pengojek, Polres Lahat Gelar Kedai ABDOL

Author : Lili SMSI Lahat LAHAT, LhL – Hari ini, Rabu 22 April 2026, Kapolres …

SMM Panel

APK

Jasa SEO