Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / KEJARI PAGARALAM PASTIKAN ADA TERSANGKA BARU KORUPSI PAGAR MAKAM

KEJARI PAGARALAM PASTIKAN ADA TERSANGKA BARU KORUPSI PAGAR MAKAM

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Kejaksaan Negeri kota Pagaralam memastikan ada tersangka baru kasus korupsi pagar makam. Saat ini sedang dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sehingga belum bisa dirilis.

Hal ini ditandaskan oleh Kajari kota Pagaralam M. Zuhri SH, MH usai proses penahanan mantan Kadinsos Pagaralam terkait korupsi proyek pagar makam.

“Ya akan ada tersangka baru lebih dari satu orang, sedang dalam proses pulbaket makanya belum bisa dipublish, tunggu saat rilis.selanjutnya, “janji Kajari.
Diberitakan.kemarin, Kepala Kejari Kota Pagaralam, M.Zuhri SH, MH didampingi Kasi Intel, Luthfi Fresli dan Kasi Pidsus,Welli Pramudia melakukan penahanan kepada Sukman, mantan kepala Dinas Sosial Pagaralam, Senin (29/06) karena telah memenuhi unsur dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga  Buka Musrenbang Kecamatan PAU, Walikota Pagar Alam Ajak Masyarakat Tingkatan Pemulihan Ekonomi dan Pembangunan

Pada jumpa pers yang digelar di Kantor Kejari Pagaralam, Kajari menyatakan, pada proyek Makam Pagar kota Pagaralam yang dikerjakan tahun 2017 lalu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.697 .000.000, dari pagu proyek hampir Rp. 7 miliar .

“Sebanyak 18 paket pekerjaan bermasalah dari 43 paket, Lanjut Kajari Tersangka bertindak sebagai Pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen(PPK) bersama dengan Doli Harpen staf Jamsos di Dinsos selaku PPTK Adanya setoran atau fee yang diterima oleh tersangka dalam konteks ini. Tersangka selaku pengguna anggaran meminta fee kepada rekanan, HPS kemahalan dan SPK dilaksanakan oleh pihak lain sehingga menimbulkan kerugian Negara hampir Rp 700 juta, ” urainya,
Dikatakan Kajari, sejak hari ini, Senin (29/06) tersangka diamankan di rutan Pagaralam sebagai tahanan penyidik selama 20 hari kedepan atau hingga tanggal 18 Juli , penahanan ini bisa saja diperpanjang sesuai keperluan.

Baca Juga  Dua Kios di Pasar Terminal Nendagung Terbakar

“penahanan bisa diperpanjang bilamana diperlukan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Diketahui proses kasus pagar makam ini telah lama menjadi incaran penegak hukum karena disinyalir sarat dengan konspirasi dan kepentingan serta mengundang perhatian publik.

Editor : Ron

Check Also

Pemkab Empatlawang Gelar Upacara HUT ke-80 Bhayangkara Tahun 2026

Author : Ade EL EMPATLAWANG, LhL – 𝐔pacara HUT Bhayangkara ke 80 tahun 2026 ini …

SMM Panel

APK

Jasa SEO