Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / WARTA POLISI / POLRES EMPAT LAWANG / KEMBALI POLRES EMPAT LAWANG BERHASIL TANGKAP PEMILIK LADANG GANJA

KEMBALI POLRES EMPAT LAWANG BERHASIL TANGKAP PEMILIK LADANG GANJA

Author : Akbar
EMPAT LAWANG – Kembali Anggota Polres Empat Lawang menorehkan prestasi yang gemilang dengan ditemukannya Ladang Ganja di wilayah Kabupaten Empat Lawang.Tepatnya di Talang Berang Nibung, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Senin (15/6/2020) sekira pukul 06.30 Wib.

Pemilik ladang Abdul Sotderi alias AP (20), warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang berhasil ditangkap.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu Sik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusdiyanto mengatkan, dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil megamankan barang bukti 31 batang tanaman jenis ganja dengan berat bruto 2.500 gram (2,5 kg).

Penggerebekan tersebut pada Minggu (14/6/2020) dan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Talang Berang Nibung terdapat tanaman yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Dan selanjutnya Kanit Opsnal melakukan lidik dan dapat dipastikan informasi itu benar.

Baca Juga  Kapolres Lahat Pimpin Apel Kenaikan Pangkat AKBP Pengabdian dan Sertijab Kabagren

”Kemarin pagi kami beserta anggota opsnal mendatangi lokasi dan melihat pondok. Di dalam pondok itu ada 1 orang bernama Abdul Sotderi alias AP yang merupakan pemilik kebun,” ungkap Rusdi, Selasa (16/6/2020).

Kemudian lanjut Rusdi, anggota melakukan penggeledahan disekitar pondok dan kebun kopi milik tersangka dan ditemukan 31 batang ganja dengan berat bruto 2500 gram yang tidak jauh dari pondok tersangka.

”Jaraknya sekira 40 meter dari pondok. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Empat Lawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  WARTAWAN DIANIAYA, PWI LAHAT MINTA POLRES SEGERA TANGKAP PELAKU

Pihaknya juga sudah mengambil sampel tes urine tersangka dan dikirim ke labfor. Tersangka juga merupakan bandar ganja. Dan akibat perbuatanya tersebut tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Dijelaskan Rusdi, kebun kopi yang ditanami ganja itu berada di areal bukit barisan. Anggota harus berjuang ekstra untuk menemukan ladang ganja itu karena lokasi yang terjal menaiki perbukitan.

”Kami harus menempuh perjalanan selama enam jam lebih untuk sampai ke lokasi ladang ganja dengan berjalan kaki melewati jalan yang terjal dan mendaki. Batang ganja tersebut sudah siap panen dengan tinggi berkisar antara 70 Cm sampai 1 meter,” ujarnya.

Editor : Ron

Check Also

Wujud Nyata Perhatian pada Pengojek, Polres Lahat Gelar Kedai ABDOL

Author : Lili SMSI Lahat LAHAT, LhL – Hari ini, Rabu 22 April 2026, Kapolres …

SMM Panel

APK

Jasa SEO