Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / WARTA POLISI / POLRES PAGARALAM / DATANGI GEDUNG SATLANTAS ORANG TUA KORBAN LAKA LANTAS UCAPKAN TERIMAKASIH

DATANGI GEDUNG SATLANTAS ORANG TUA KORBAN LAKA LANTAS UCAPKAN TERIMAKASIH

Author : Aceng

PAGARALAM, LhL – Walau masih diselimuti suasana Duka atas Meninggalnya Putri Keempat Korban tabrak lari yang kejadianya pada tanggal 20 Mei di Suka Cinta Dempo Selatan. Rabu (03/06) Herlansyah (45) warga Suka cinta kecamatan Dempo selatan Kota Pagaralam beserta keluarga sambangi Gedung Satlantas Polres Pagaralam yang beralamat jalan Ade Irma Nasution Koramil lama ,tujuan keluarga dari Almurhuma T (Korban) tak lain guna mengucapkan terima kasih kepada polres pagaralam karna telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tabrak lari pada bulan puasa yang lalu. 

“Alhamdulilah pelaku yang menabrak anak saya sudah di tangkap dan semoga pelaku di hukum sesuai perbuatan karena sampai saat ini kami trauma dengan kejadian anak saya ,”ujar Herlan.

Baca Juga  POLRES PAGARALAM GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT MUSI 2019

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIK di dampingi Kasat lantas Polres Pagaralam AKP Ricky Mozam, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut dan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satlantas di bawah komandan AKP Ricky Mozam di mana butuh waktu 10 hari untuk ungkap misteri kejadian ini dan Alhamdulilah ini berhasil di ungkap.

“saya selaku Kapolres Pagaralam memberikan acungan jempol atas keberhasilan ungkap kasus tabrak lari ini dan semoga segala jerih payah akan menjadi ladang amal di kemudian hari dan sebagai anggota Polri tentunya ini sudah menjadi tanggung jawab kami ,”Tegas Dolly.

Baca Juga  Pasca Kenaikan BBM, Satlantas Polres Banyuasin Bagikan Sembako Bagi Pengguna Jalan Yang Tertib Berlalu Lintas

Di tempat yang sama Kasatlantas Polres Pagaralam AKP Ricky Mozam menambahkan pelaku tabrak lari atas nama YN merupakan warga Padang gandis Mulak Kota Agung lahat kami tangkap di pasar bawah lahat setelah sehari sebelum nya kami mengumpulkan barang bukti .

“Dan atas perbuatan tersangka ini polisi menjerat dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ ) ,”pungkas Ricky.
Editor : Ron

Check Also

Pemkab Empatlawang Gelar Upacara HUT ke-80 Bhayangkara Tahun 2026

Author : Ade EL EMPATLAWANG, LhL – 𝐔pacara HUT Bhayangkara ke 80 tahun 2026 ini …

SMM Panel

APK

Jasa SEO