Author : Aceng
PAGARALAM, LhL – Lagi team jangan gurah Satuan Res Narkoba Polres pagaralam berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu yakni RB (36) dan HN (40) yang kedua nya adalah Berdomisili di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam dari tangan pelaku Team jangam gurah berhasil mengamankan sedikitnya
4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,49 gram
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara,SIK Melalui Kasat Narkoba
IPTU Regan Kusuma, SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut tersangka di tangkap pada hari sabtu tanggal 9 mei 2020 Sekira jam 13.00 di jalan raya Tanjung Sakti Kecamatan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka ditemukanlah 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang tersangka RB simpan di Saku celana sebelah kanan dan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu lainnya dari tersangka HN yang disembunyikan dengan cara diduduki oleh tersangka. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan di amankan di mapolres pagar alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan di pastikan kedua tersangka ini akan lebaran di penjara. Dan atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 Dengan Ancaman Diatas lima tahun ,” ungkapnya.
Editor : Ron
Lahat Hotline






