Home / Umum / KASUS PERUMAHAN RAFIKA 4 DISELESAIKAN DENGAN SIDANG ARBRITRASE DI BPSK

KASUS PERUMAHAN RAFIKA 4 DISELESAIKAN DENGAN SIDANG ARBRITRASE DI BPSK

Author : Ron
     
LUBUK LINGGAU, LhL – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau, hari ini Senin (17/3), melakukan sidang terhadap 13 pengaduan konsumen mengenai masalah pembelian perumahan yang bermasalah.
13 pengaduan tersebut, dilaporkan oleh 13 konsumen yang didampingi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya. Pengaduan ke BPSK itu, bermula saat para konsumen melakukan transaksi pembelian perumahan pada developer perumahan PT. Lahat Maju Jaya di Kabupaten Lahat namun saat ini kondisi rumah tersebut retak dan membahayakan keselamatan pemilik. Total kerugian ke 13 orang tersebut cukup besar.
Dari situ, karena tak kunjung selesai melalui mediasi, para konsumen tersebut akhirnya menuntut untuk pindah unit yang layak pada pihak pengembang. Namun dalam upaya meminta pindah unit tersebut, para konsumen merasa kesulitan hingga akhirnya mengadukan permasalahan tersebut ke BPSK, hingga saat ini memasuki sidang arbitrase.
Ketua BPSK Kota Lubuk Linggau, Nurussulhi Nawawi, S.Sos mengungkapkan, jika pihaknya melakukan sidang untuk mencari solusi atau jalan tengah mengenai permasalahan tersebut secara musyawarah atau mediasi sampai belum dibacakan putusan akhir oleh majelis.
“Dari 13 itu, konsumen minta penggantian rumah karena rusak dan hal ini belum dapat persetujuan dari pihak pengembang, selanjutnya sidang masuk tahap arbitrase. ” bebernya.
Masih menurut Ketua BPSK, pihaknya juga sangat berharap kalau masih ada jalan musyawarah mufakat bisa di mediasi dimana dari pihak pengembang bisa kooperatif dalam menghadapi permasalahan kerugian konsumen ini. Sehingga, pihak BPSK terus mensuport untuk berupaya mencari solusi mengenai permasalahan ini. Prasidang sendiri berlangsung sekitar 45 menit. Kedua belah pihak hadir ke kantor BPSK Kota Lubuk Linggau sekitar pukul 14.00.
 “Ya orangnya ada itikad baik, kedua belah pihak telah hadir tidak menghindari, saat sidang di BPSK. Itu kita apresiasi,” jelasnya.
Sementara itu, Sanderson Syafei, ST. SH  menjelaskan, jika pihak pelaku usaha mau beritikad baik untuk tidak harus sampai ke sidang arbitrase, yang jelas kerugian konsumen sudah nampak dengan tidak bisanya rumah tersebut ditunggu. 
“Pihaknya pekan depan, akan melengkapi data- data pendukung sidang.  Arbitrase ini dilakukan setelah BPSK Kota Lubuk Linggau mempertemukan 13 konsumen selaku pengadu dan PT Lahat Maju Jaya selaku teradu dalam prasidang, “bebernya.
Arbitrase merupakan metode penyelesaian sengketa konsumen yang memberikan kewenangan kepada majelis untuk mengambil alih, mempertimbangkan serta memberikan keputusan,” kata anggota BPSK Kota Lubuk Linggau Dedi Irawan, SH didampingi Lendri Alfikar, S.Pd .
Dedi mengatakan, penyelesaian dengan arbitrase sesuai dengan undang-undang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa. 
“Penyelesaian secara arbitrase itu dilakukan untuk memberikan solusi terhadap kedua belah pihak,” terangnya.
Dari hasil sidang yang juga menghadirkan pihak pengembang, belum mendapatkan kesepakatan, hingga sidang masuk ke tahap arbitrase.
Editor : Ron
Baca Juga  TAK RESPON DENGAN UNDANGAN RAPAT, TIGA MITRA INI DINILAI LECEHKAN DEWAN

Check Also

Pj Bupati Muba Saksikan Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024

MUSI BANYUASIN, gemasriwijaya.net – Bertempat di lapangan apel Mapolres muba, pada hari ini Rabu (03/04/2024) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO