Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / WARTA POLISI / POLRES PAGARALAM / COBA KABUR, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIDOR

COBA KABUR, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIDOR

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Tiga Pelaku pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) Lori Saputra alias Alex (20) Warga Gang Reformasi, Yoga Anggara (17) Warga Muaralintang, Kecamatan Pendopo yang Kost di Kawasan Airlaga Kota Pagar Alam, dan Holian alias Olin Sabila (17) Warga Desa Sleman, Kecamatan Muara Pinang tiga pelaku Curanmor tersebut mencuri Speda Motor Beat milik Zuliansyah adalah salah satu teman satu kelas di SMA Swasta di Kota Pagar Alam.

Ketiga TSK ini terpaksa mendekam di balik jeruji Mapolsek Pagar Alam Utara karena terlibat pencurian kendaraan bermotor milik temanya sendiri.

Pantauan Media ini dilapangan, salah satu tersangka Lori, terpaksa dihadiahi tima Panas karena mencoba kabur dan membahayakan petugas saat hendak diamankan Yoga dan Olin yang sedang belajar di Salah satu SMA Swasta di Pagaralam meminjam motor Zuliansyah teman sekelasnya,Senin (10/02/2020).

Baca Juga  Team Walet Satreskoba Polres Lahat Amankan Pasutri di Cafe Dafa

Tidak disangka, Yoga dan Olin sudah menyuruh Alex membawa Motor Korban di Parkiran ke Desa Penantian. beberapa menit kemudian Yoga mengembalikan Kunci Motor kepada korban,seraya berkata motornya ada di tempat parkir.

Usai pelajaran korban ngecek motor yang katanya di parkiran. Setelah dilihat ternyata tidak ada lagi Sepeda Motor Beat kemudian korban ditemani Guru melapor ke Polsek Pagar alam Utara.

Baca Juga  BANDAR DAN PEMAKAI SABU KEMBALI DIAMANKAN POLRES LAHAT

Mendapat laporan anggota Polsek Pagar Alam Utara (PAU) langsung melakukan pengejaran sekira Pukul 14.00 WIB para pelaku berhasil diamankan. Salah satu TSK terpaksa diberikan timah panas lantaran mencoba kabur dan membahayakan petugas.

Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo SH membenarkan, telah mengamankan tiga TSK curanmor.

“Barang bukti (BB) yang kita amankan Sepeda Motor Honda Beat, Kunci T, Sweater dan Helm,” Jelas Herry.

Ditegaskan Herry, Saat ini TSK dan BB diamankan di Mapolsek Pagar Alam Utara untuk proses hukum selanjutnya.

“Tiga TSK tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” Tegasnya. 

Editor : Ron

Check Also

Pemkab Empatlawang Gelar Upacara HUT ke-80 Bhayangkara Tahun 2026

Author : Ade EL EMPATLAWANG, LhL – 𝐔pacara HUT Bhayangkara ke 80 tahun 2026 ini …

SMM Panel

APK

Jasa SEO