Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Pelaku Hipnotis Dibekuk Polisi

Pelaku Hipnotis Dibekuk Polisi

Author : Dedi

MUARA ENIM, LhL – Patut di apresiasi, terhadap gerak cepat satuan Reskrim Tim Rajawali Pelopor Polres Muara Enim di bawah pimpinan AKP Widhi Andika Dharma SIK dalam memberantas dan mengungkap kasus kejahatan di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Pasalnya, tak butuh lama hanya berbekalkan laporan polisi Nomor : LP/B-73/V/2021/SPK/Sumsel/Res kepada pihaknya, akhirnya Satuan Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap dan membekuk pelaku penipuan gendam/hipnotis yang meresahkan kepada masyarakat. Jumat, (2/7/2021).

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK mengatakan, penangkapan tersangka tersebut merupakan menindaklanjuti adanya laporan dari korban kepada pihaknya.
Bahwa korban, telah menjadi korban penipuan hipnotis oleh tersangka bertempat di kolam retansi Gor Pancasila Muara Enim pada pukul 09.00 WIB pagi dan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga  Siapkan Lahan Tiga Hektar, Muba Bakal Bangun Perguruan Tinggi NU

”Ya, untuk tersangka berhasil kita tangkap kemarin, untuk tersangka ini melakukan aksinya berdua, satu orang berinisal (J) kita nyataka DPO dan untuk modus tersangka sendiri melakukan aksi hipnotisnya yaitu menawarkan barang antik serta mengaku sebagai anggota polisi Polres Muaraenim,” kata Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma dalam siaran persnya kepada wartawan.

Lanjut Widhi mengatakan, untuk tersangka sendiri bernama Bambang Irwanto (45) merupakan asal dari kabupaten Pali dan tersangka tersebut merupakan ialah mantan residivis keluar masuk penjara.

”Tersangka ini berhasil kita bekuk di kabupaten Indralaya tempat kerabatnya, dan pada saat di tangkap tersangka sendiri tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya ,” Bebernya.

Untuk barang bukti berhasil kita amankan yaitu Ialah 2 unit Hp, 1 unit HP merek Apple Iphone Xs Max, 1 unit Hp merek OPPO, 1 unit sepeda motor, 1 stel pakaian korban saat melakukan aksi serta 1 Aljimat huruf gundul arab. ” Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 378 Undang-Undang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tegasnya.

Baca Juga  Puncak Hari Santri di Muba Berhasil Kumpulkan Donasi untuk Palestina Capai Rp 56 Juta

Sementara itu, pelaku Bambang Irwanto (45) saat ditanya kepada awak media ini mengatakan dirinya sudah 3 kali melakukan aksinya tersebut, pada saat melakukan aksi tersebut, ia mengatakan berdua bersama temannya.

”Kalau di hipnotis, tidak ada pak, kami cuma nawarke barang bae sama korban ,” kilahnya.

Kalau untuk korban, kita spontanitas pak, tidak ada target, ” Dan kami melakukan aksinya berkalobarasi bersama teman aku berpura pura nawarkan barang dan mengaku sebagai polisi untuk meyakinkan korban ,” pungkasnya.

Editor : Ron

Check Also

Mahasiswa Cipayung Plus Lahat Gelar Aksi, Desak Bupati Copot Kepala Kesbangpol

Author : Yoki SMSI LAHAT, LhL – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten …

SMM Panel

APK

Jasa SEO