Diduga Melanggar Perda Tata Ruang. Author Din LAHAT, LhL – Sebuah bangunan kios permanen dengan ukuran kurang lebih panjang 3 meter, dan lebar 2 meter yang bersebelahan dengan BANK Mandiri Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Lahat, mulai disoal dan dipertanyakan. Pasalnya, selain diduga tidak mengantongi Izin Mendiri Bangunan (IMB) kios tersebut, …
Baca Selanjutnya...