4 Orang Lagi Sedang Jalani Proses.
PAGARALAM, LhL – Dari ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kota Pagaralam, 25 di antaranya mengalami Perhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemberhentian ini terjadi, didominasi karena tersandung kasus korupsi.
Hal ini seperti diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam, Nyayu Luciana didampingi Kabid Formasi Sardiono pada Rabu (18/09/19), saat disambangi media ini di ruang kerjanya.
“Berdasarkan keputusan dan ketentuan, sebanyak dua puluh lima orang ASN di PTDH, karena tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sesuai dengan aturan seorang ASN, bila kasusnya korupsi akan dipecat”, jelasnya.
Disinggung tentang jumlah ASN yang sedang dalam proses PTDH, menurut Luciana saat ini berjumlah Empat orang.
“Ya ada 4 orang sedang proses. Kami masih menunggu keputusan tetap atas mereka”, urainya.
Masih kata dia, saat ini ada 3054 ASN di Pemkot Pagaralam. Jumlah ini cenderung berkurang karena mutasi, pensiun dan faktor lainnya. Sementara di tahun 2019 ini tidak ada perekrutan CPNS.
“Per satu September, tercatat 3054 ASN”, tandasnya.
Editor : Ahmad