Home / HUKUM & KRIMINAL / PELANGGAR LALULINTAS 2019 DI LAHAT MENINGKAT 54 PERSEN

PELANGGAR LALULINTAS 2019 DI LAHAT MENINGKAT 54 PERSEN

Author : RON

LAHAT, LhL – Data Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lahat mencatat, jika jumlah pelanggar lalulintas pengendara yang terjaring razia yang dilakukan selama sepekan terakhir, secara keseluruhan Titip Pelanggaran (Tilang) meningkat sebanyak 54 persen dibandingkan data di tahun 2018. Pelanggaran yang terjadi, lebih didominasi oleh pengandara sepeda motor yang tidak memenuhi kelengkapan berkendara di jalan umum.

“Data ini, seperti yang tercatat sepanjang pelaksanaan razia sejak per-tanggal 29 Agustus hingga tanggal 5 September 2019 atau selama 1 miggu terakhir”, kata Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, SIK, M. Si melaui Kasat Lantas, AKP Rio Artha Luuwih, SIK saat dikonfirmasi Kamis (5/9/19).

Menurut Kasat Lantas, di tahun 2018 jumlah pelanggar hanya tercatat 296 jumlah pelanggar, maka di tahun 2019 ini pihaknya mencatat sebanyak 416 pelanggar. Dengan rincian, di tahun 2018 jumlah Tilang sebanyak 252 pelanggar dan 44 pelanggar yang mendapat teguran.

Baca Juga  CAHAYA RESMIKAN POSKO ELPAMAS 2 SEKIP SIDO MULYO

“Nah, justru pelanggar yang mendapat sanksi teguran ini yang menurun. Karena di tahun 2019 ini jumlah sanksi teguran hanya sebanyak 28 pengandara”, urainya.

Sedangkan untuk pelanggar lalulintas yang menggunakan kendaraan roda empat dengan melawan arus, pihak Satlantas Polres Lahat mencatat di tahun 2018 sebanyak 14 pelanggaran dan 2 pengendara yang melanggar di tahun 2019.  Kemudian pengandara yang tidak menggunakan Safety Belt (Sabuk Pengaman) di tahun 2018 hanya 18 pelanggar, di tahun 2019 ini meningkat menjadi 43 pelanggaran. Sementara pelaggaran lain di tahun 2018 sebanyak 4 pelanggar, dan 3 pelanggar di tahun 2019. 

“Sehingga total pelanggaran pengendara mobil sebanyak 42 di tahun 2018, meningkat menjadi 48 di tahun 2019 ini”, terang Rio, lagi.

Adapun Barang Bukti (BB) Pelanggaran yang disita, berupa SIM sebanyak 103 di tahun 2018 dan 124 di tahun 2019. Lalu STNK, sebelumnya hanya 95, tahun 2019 ini mencapai angka 125. Kemudian 54 kendaraan di tahun 2018, untuk tahun 2019 ini kendaraan yang disita sebanyak 139″, bebernya.

Baca Juga  Buang Ekstasi di Pesta Pernikahan, Sitra Ditangkap Polisi

Terus untuk kendaraan yang terlibat pelanggaran, sambung Rio, adalah sepeda motor sebanyak 120 unit di tahun 2018 dan 340 di tahun 2019. 29 mobil penumpang di tahun 2018, 35 pelanggar di tahun 2019.

“Sedangkan mobil barang, itu ada di angka tetap, yaitu 13 unit di tahun 2018 dan 2019”, tutur Rio.

Untuk menekan angka pelanggaran ini, kata Rio, pihaknya akan tetap konsisten untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

“Selain itu, kita juga akan melakukan peningkatan kegiatan pendidikan berlalu lintas,” tutupnya.

Editor : Ahmad

Check Also

Resmi, PH Yulius Maulana Laporkan Akun Tiktok @kuli.tinta4 ke Polda Sumsel

Author : Ujang PALEMBANG, LhL – Akun Tiktok @kuli.tint4 akhirnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal …

SMM Panel

APK

Jasa SEO