Author : J. Silitonga
MUSI RAWAS, LhL – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Megang Sakti, Polres Musi Rawas berhasil langsung mengamankan SE (42) warga di sebuah Desa dalam Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan ini, setelah menerima laporan dari istrinya ND (37) atas dugaan perbuatan melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang baru berusia 15 tahun. Korban sendiri merupakan anak tiri dari pelaku.
Perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku terungkap, setelah anak tersebut melaporkan hal itu kepada ibunya. Oleh ibunya, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Megang Sakti.
Kapolres Musi Rawas, AKBP. Suhendro, SIK melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu. Hendrawan, SH dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas membenarkan adanya pengungkapan tersangka atas kasus tersebut, Selasa (16/7/2019).
Berdasarkan laporan dan keterangan yang disampaikan pelapor maupun korban, kata kapolsek, serta hasil pemeriksaan, pelaku kemudian langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Megang Sakti.
“Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dan keterangan terhadap korban dan saksi-saksi, saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (15/7/2019) sekitar pukul 12.00 Wib di rumah pelaku ,” kata Kapolsek.
Dari keterangan korban, jelas Kapolsek, dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku pertama kali dilakukan pada Senin, 12 Maret 2019 yang lalu, sekitar jam 23.00 Wib, di dalam kamar korban.
Saat itu, korban dalam keadaan tidur dan terbangun setelah mengetahui pelaku ada disampingnya yang sedang menggerayangi tubuh dan bagian alat vital korban.
Pada saat itu, kata kapolsek, korban telah mengingatkan ayahnya untuk tidak melakukan itu, “Yah, jangan cak itu (red- jangan seperti itu),” kata korban dalam keterangannya. Namun hal itu tidak diperdulikan pelaku, dan sang ayah tiri tetap melakukan pencabulan tersebut.
Peristiwa serupa, pun kembali terulang untuk kedua kalinya. Kemudian korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Ibu korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megang Sakti pada Senin (15/7/3019) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 22 / VII / 2019 /Sumsel / Res. Mura / Sek. Mgs tanggal 15 Juli 2019.
Atas peristiwa itu, kata kapolsek pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Saat ini, pelaku telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.
Editor : Ahmad