Home / HUKUM & KRIMINAL / SEBELUM MENCURI, ANAK INI DIDUGA MELAKUKAN PERCOBAAN PEMPERKOSAAN

SEBELUM MENCURI, ANAK INI DIDUGA MELAKUKAN PERCOBAAN PEMPERKOSAAN

Author : Gus/CJ

LAHAT, LhL –  Seorang anak laki-laki yang berusia 17 tahun, tercatat sebagai warga sebuah Desa di Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, yang sebelumnya ditahan karena terlibat kasus pencurian yang tentunya melanggar Pasal 363 KUHP, kini bakal kembali menerima hukuman. Pasalnya, ternyata sebelum terpidana kasus pencurian itu, anak ini juga terlibat kasus percobaan perkosaan yang dilakukannya. Kasus ini terungkap, seperti direkonstruksi pihak Polsek Kikim Timur pada Kamis (11/7/19).

Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, S.IK melalui Kapolsek Kikim Timur, Iptu Samsuardi menjelaskan, bahwa rekonstruksi yang dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan. Saat diperiksa dan gelar rekonstruksi, tersangka didampingi penasehat hukumnya, Hadisah SH.

Baca Juga  Polres Lahat Ikuti Vidcon Zoom Metting Anev Pelaksanaan Program Polisi RW

Dalam rekonstruksi tersebut, tercatat sebanyak 11 adegan diperagakan oleh tersangka dan korban yang dilakukan oleh peran pengganti.  “Tersangka saat ini memang sedang menjalani hukuman kasus 363 pencurian di Sekolah Dasar,” ujar Iptu Samsuardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julian pada Jumat (12/7/19).

Diungkapkan Julian, untuk kasus percobaan perkosaan dengan korban berinisial YN (33) seorang ibu rumah tangga. Tersangka dijerat pasal 285 ayat 1 KUHP jo 53 subsider 289 KUHP.

“Tersangka terjerat dua kasus, yakni pencurian dan percobaan perkosaan. Setelah berkas percobaan perkosaan lengkap, selanjutnya akan kita linpahkan ke kejaksaan,” tukasnya.

Ditambahkannya, bahwa tersangka melakukan aksi cabulnya lantaran dalam keadaan mabuk aibon. Tersangka diketahui remaja putus sekolah dan tinggal sendirian di desanya. Sedangkan pekerjaan sehari-hari, tersangka bekerja serabutan.

Baca Juga  DIDUGA GUNAKAN JASA PREMAN "HAJAR" WARTAWAN, OKNUM ASN PAGARALAM DIPOLISIKAN

“Orangtuanya tinggal di tempat lain. Sementara saudaranya juga ada yang tinggal di pondok dan memiliki tempat tinggal sendiri,” tambah Julian.

Seperti diketahui sebelumnya, tersangka ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kikim Timur lantaran melakukan aksi percobaan perkosaan, pada Rabu 8 Mei 2019. Saat ditangkap, pada hari itu juga oleh pihak kepolisian, ternyata di rumahnya didapati barang bukti kasus pencurian.

“Tersangka melakukan pencurian di sekoalh pada 9 Maret 2019 lalu. Polisi lalu memproses tersangka atas kasus pertamanya, yakni pencurian dan kasus kedua percobaan perkosaan”, tutupnya.

Editor : Ahmad

Check Also

Sidang Kasus Pembunuhan di LP Pakjo Hadirkan 8 Saksi

# KELUARGA KORBAN MINTA USUT KELALAIAN PETUGAS LP Author : Release PWI Sunsel PALEMBANG, LhL …

SMM Panel

APK

Jasa SEO