Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Aksi penertiban tambang liar yang dilakukan oleh pihak Polres Pagaralam dua hari lalu, mendapat dukungan penuh dan disambut hangat oleh warga Pagaralam. Pasalnya, disinyalir penambangan liar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pagaralam, selain tidak berdampak kepada pendapatan asli daerah (PAD), justru sebaliknya mengancam lingkungan hidup. Bahkan tidak menutup kemungkinan bahaya banjir dan longsor terjadi akibat penambangan dimaksud.
Kapolres Pagaralam, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, SIK, M. Si melalui Kasatreskrim, AKP. Acep Yulisahara didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Dian kepada media ini, Selasa (02/07/19) menuturkan, dilakukannya penertiban tambang liar tersebut, karena mengancam kelangsungan ekosistem.
“Janganlah kerusakan alam diwariskan pada generasi penerus, kan kasihan mereka”, terangnya.
Terpenting, menurut dia, pihaknya lakukan penertiban itu, karena kegiatan tersebut melanggar undang undang pertambangan.
“Bagi yang melanggar UU Mineral Nomor 4 tahun 2009, tentu ada sanksinya, yakni ancaman pidana kurungan selama 5 tahun penjara”, sebut dia.
Dilanjutkan Kapolres, sebelumnya pihaknya menertibkan tambang di Dempo Selatan ,dan hari ini di wilayah Dempo Utara.
“Bagi penambangan liar akan terus kita tertibkan”, pungkasnya.
Editor : Ahmad