Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / CIK UJANG : SESUAI ATURAN, LAHAN MASYARAKAT HARUS DIKEMBALIKAN PADA MASYARAKAT

CIK UJANG : SESUAI ATURAN, LAHAN MASYARAKAT HARUS DIKEMBALIKAN PADA MASYARAKAT

Author : Coy

LAHAT, LhL – Penanganan sengketa lahan dari warga Desa Tanjung Lontar, dengan PT. Musi Hutan Persada (MHP) dan upaya Pemerintah Kabupaten Lahat menciptakan kondisi yang kondusif Investasi di daerah, bertempat di ruang Oprom l Pemerintah Kabupaten Lahat, Senin (1/7).

Hadir dalam penanganan sengketa lahan ini, Bupati Lahat Cik Ujang SH, Asissten l, Kepala Dinas PU Cipta Karya Ahmad Hartawan, Camat Merapi Timur Miharta SE, Kepala Desa Tanjung Lontar, pihak dari PT. MHP, dan pihak pihak yang terkait lainnya.

Paparan Kepala Desa Tanjung Lontar, mewakili masyarakat, bahwa lahan sengketa tersebut adalah memang hak milik masyarakat Desa Tanjung Lontar, jumlah lahan tersebut 28 hektar sudah ditanami karet. Dan disini masyarakat tidak minta diganti dan permintaan masyarakat tanah milik masyarakat jangan di ganggu lagi.

“Masyarakat yang memiliki tanah tersebut terdiri 14 KK, dan masing masing 1 KK memiliki 2 hektar lahan. Dimana didalam peraturan menteri jika hak tanah milik masyarakat tentunya itu tetap milik masyarakat, dan disini kami sudah mempunyai bukti buktinya”, tegas Kades.

Baca Juga  Ikhlas Dalam Mengabdi, Dara Cantik Muda Ini Jabat Kepala Sekolah

Sedangkan berbeda dengan penjelasan dari PT.MHP, bahwasannya PT tersebut bekerja sesuai dengan ketentuan, karena apa yang harus didirikan dalam perusahaan pastinya akan dikerjakan.

“Kami menjelaskan bibit karet tersebut mecah tersendiri, sehingga karet itu tumbuh dan beredar sehingga jadilah lahan tanaman karet”, ungkapnya.

Adapun Keterangan Camat Merapi Timur, Miharta SE, mengatakan, yang perlu di garis bawahi, belum satupun pejabat MHP mengakui bahwa didalam konsusi ini ada APL yang artinya bukan kawasan hutan, dan tanaman itu tidak akan tumbuh jika berasal dari cambah bibit karet, melainkan tanaman itu memang benar di tanam.

Baca Juga  KPUD LAHAT MENCATAT DPT 293.408 ORANG, PARPOL MASIH TUNGGU KETENTUAN PUSAT

“Sama dengan yang disampaikan oleh kepala desa, mana yang milik masyarakat kembalikan dengan masyarakat, jangan di ganggu lagi atau di garap dan masyarakat juga tidak memaksa untuk di ganti atau dibayar”Cetusnya.

Arahan Bupati Lahat Cik Ujang SH, tadi sudah didengar dari camat dan kepala desa, bahwa ada bukti dari keputusan menteri, jika itu memang tanah milik masyarakat tetap untuk masyarakat, jika itu memang sesuai dengan aturan dari kementerian, Bupati Lahat akan menyerahkan lahan tersebut dengan masyarakat, tapi jika itu memang hak PT.MHP, bukan hak masyarakat berikan lahan itu ke PT.MHP.

“Kami Pemerintah Kabupaten Lahat berharap, permasalahan ini jangan sampai terjadi bakar-bakaran, dan jangan merusak atau melukai pihak MHP, karena hal itu tindakan yang tidak baik dalam menyelesaikan masalah”, tegas Bupati.

Editor : Ahmad

Check Also

Cholmin Bantah Keras Tudingan Lari saat Preman BZ Serbu Rumahnya

Author : Son LAHAT, LhL – Waduh…. Agak lain memang, kerja Tim media pro Paslon …

SMM Panel

APK

Jasa SEO