Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / YLKI : PDAM TIRTA LEMATANG TAK LAYAK DISEBUT PERUSAHAAN AIR MINUM

YLKI : PDAM TIRTA LEMATANG TAK LAYAK DISEBUT PERUSAHAAN AIR MINUM

Author : Tim

LAHAT, LhL – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafei, ST. SH mengatakan, bahwa perusahaan daerah air minum (PDAM) harusnya berganti nama menjadi perusahaan daerah air bersih (PDAB). Usulan ini lantaran melihat mayoritas masyarakat menggunakan air PDAM bukan hanya untuk minum saja, melainkan juga untuk Mandi-Cuci-Kakus (MCK).

“Wong enggak diminum kok, dikasih nama perusahaan air minum,” kata Sanderson melalui pesan singkatnya, Jum’at (07/06/2019).

Dari survei YLKI pada bulan April 2019 yang dilakukan pada 21 pelanggan menunjukkan mereka kebanyakan memanfaatkan untuk MCK. Sementara untuk konsumsi air minum, tak sedikit pelanggan PDAM menggunakan sumber air lain seperti air galon, air dari penjual pikulan dan air tanah.

Baca Juga  H. HARYANTO : TERIMAKASIH APRESIASINYA ATAS PENCAPAIAN WTP KE-9 KALI BERTURUT TURUT

“Ini kan akhirnya, tarif dinaikkan oleh PDAM jadi memberatkan, ditambah masyarakat yang harus mengeluarkan budget (pengeluaran) lebih tinggi karena mereka belum yakin dengan kualitas air PDAM,” terangnya lagi.

Sementara salah satu pelanggaran yang tidak ingin menyebutkan namanya, mengaku mengeluh karena kualitas air PDAM Tirta Lematang keruh.

Oleh sebab itu (YLKI Lahat) menyarankan, pelanggan PDAM Tirta Lematang reaktif menyikapi kualitas produksi air bersih PDAM. Temuan warga soal buruknya kualitas air produksi PDAM yang keruh dan ditemukan hewan sungai, seperti cacing dan siput, maka YLKI minta pada pelanggan kalau ada temuan seperti itu seharusnya dilengkapi dengan bukti otentik berupa foto beserta saksi-saksi.

Baca Juga  BULAN BHAKTI PEMUDA PANCASILA LAHAT, SANTUNI ANAK YATIM

Jika ada komplain, sebaiknya langsung disampaikan ke PDAM Tirta Lematang dan jangan sampai ditunda. Mengingat hal itu adalah hak pelanggan untuk mendapatkan kualitas pelayanan yang baik. Namun demikian, komplain atau keluhan harus dilengkapi dengan bukti berupa foto dan para saksi agar tidak dikatakan mengeluh tanpa dasar.

“Selain foto, juga harus ada saksi. Bisa dari pihak RT/RW atau bila perlu petugas PDAM yang suruh lihat sendiri keruhnya air produksinya. Semakin banyak saksi akan lebih kuat dan jangan sampai ditunda,” tegasnya.

Editor : Ahmad

Check Also

Cholmin Bantah Keras Tudingan Lari saat Preman BZ Serbu Rumahnya

Author : Son LAHAT, LhL – Waduh…. Agak lain memang, kerja Tim media pro Paslon …

SMM Panel

APK

Jasa SEO