banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / PLANTARI : LARANGAN BAWA MUDIK MOBDIN, HARUS DITAATI ASN

PLANTARI : LARANGAN BAWA MUDIK MOBDIN, HARUS DITAATI ASN

Author : Release

LAHAT, LhL – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat diwajibkan menaati pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1440 H, guna menghindari sanksi.

“Ikuti saja aturannya, ini pembelajaran bagi kita semua. Mobil dinas hanya untuk kepentingan dinas kecuali dinas-dinas tertentu seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, BPBD. Itu sewaktu-waktu bisa diperlukan, boleh dan itu pun harus seizin pimpinan,” kata Ketua PLANTARI, Sanderson Syafe’i, ST. SH, Rabu (29/05/19).

Pemkab Lahat, lanjut dia, melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik. Larangan itu sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga  GUNAKAN ORDER FIKTIF, OKNUM SALES SUSU DIKERANGKENG

“Aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi tercantum pada lampiran dua, poin lima, yakni mobil dinas hanya boleh untuk keperluan dinas dan tidak boleh digunakan ke luar kota, kecuali untuk kepentingan dinas”, jelasnya.

Selain peraturan MenPAN-RB, ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan surat larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, dalam bentuk Surat Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

“Surat tersebut dikeluarkan untuk seluruh Kementerian/Lembaga dengan Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05-2019 tertanggal 08 Mei 2019”, urainya.

Baca Juga  WABUP TUTUP PAMERAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA MEMPERINGATI DAN MEMERIAHKAN HUT LAHAT KE-154

Selanjutnya, imbuh  Sanderson, Bupati Lahat melalui Surat Edaran berupa Instruksi Bupati Lahat No. 700/18/INSPEKTORAT/2019 tentang Pencegahan dan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, mempunyai kewenangan untuk mengingatkan, menegur, dan memberikan sanksi karena merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

“Yang namanya otoritas, tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Maka kalau ada ASN yang tetap nekat, ya, Bupati harus memberikan sanksi. Wakil pemerintah pusat di daerah ya Bupati. Bupati punya kewenangan untuk memberi nasehat, teguran, dan sanksi serta peran masyarakat untuk mengawasi penyalahgunaan ini,” tegas Sanderson.

Editor : Ahmad

Check Also

“SATU SERAGAM SEJUTA HARAPAN” MENJADI TAJUK PROGRAM BANTUAN PT MIP ADARO ENEGRY

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, bersama PT. Mustika Indah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO