Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kikim Selatan / DIDUGA NYOLONG MOTOR, PRIA INI DITANGKAP POLISI

DIDUGA NYOLONG MOTOR, PRIA INI DITANGKAP POLISI

Author : Ron

KIKIM SELATAN, LhL – Apa boleh buat, diduga karena telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebuah sepeda motor jenis Honda Verza dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 4011 EU bernomor mesin MH1KC5214DK101419 dan nomor rangka KC52E-1101798. Maka Marta (29) yang tercatat sebagai warga Desa Muara Lingsing Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kikim Selatan pada Kamis (2/5/19) sekira pukul 03.30 WIB. Tertsangka Marta diamankan petugas saat sedang berada di Desa Sukaraja Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

Informasi dihimpun, pada hari Minggu tanggal 23 September 2018 sekira jam 23. 45 WIB di sebuah acara persedekahan warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan telah terjadi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Jenis Honda Verza Nopol BG 4011EU yang dilakukan oleh tersangka yang belum diketahui identitasnya. Atas kejadian itu, menimbulkan kerugian pada korban Sutanto (50), selaku Kades Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan mengalami sebesar Rp. 10.000.000. Oleh kerabat korban, Anwar (26) peristiwa langsung dilaporkannya ke Polsek Kikirm Selatan dengan nomor laporan LP/B–11/IX/2018/SS/RES LHT/TGL 24 September 2018.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Amankan Diduga Bandar Shabu

Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK didampingi Kapolsek Kikim Selatan, AKP. Maulana melalui Kasubbag Humas, Iptu. Sabar. T yang direlease oleh Staff Humas, Aiptu Lispono membenarkan adanya peristiwa penagngkapan terhadap tersangka Marta.

“Berdasarkan keterangan saksi-sakisi dan bukti petunjuk, maka pada Hari Kamis Tanggal (2/5/19) sekira pukul 03.30 WIB tersangka diamankankan petugas di Desa Sukaraja Kecamatan Kikim Tengah”, kata Lispono dalam release yang disampaikannya pada Kamis (2/5/19)

Baca Juga  JALIN SINERGITAS BERSAMA AWAK MEDIA SALLATAS POLRES LAHAT UNDANG PULUHAN JURNALIS LAHAT

Saat dilakukan introgasi, lanjut Lispono, tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor tersebut. Bahkan motonya telah digadaikan oleh Agus yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kemudian tersangka dan Barang Bukti (BB) sebuah sepeda motor janis Honda Verza dibawa ke Polsek Kikim Selatan, guna dilakukan penyiddikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian”, sebut Lispono.

Editor : Ahmad

Check Also

Ingin Hantarkan Putra Kikim Pimpin Lahat, “Boom.!!!” Dukungan YM-BM di Pagar Jati Meledak

Author : Ujang KIKIM SELATSN, LhL – Luar biasa, Hampir 3.000 massa padati kampanye dialogis …

SMM Panel

APK

Jasa SEO