Author : Ron
LAHAT, LhL – Karena diduga telah mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan 50 ribu, RP (21) pria wiraswasta asal warga Desa Muara Siban, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan OS (21) pengangguran yang tercatat sebagai warga Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dan ditangkap Saterskrim Polres Lahat pada Minggu (28/4/19).
Pengangkapan terhadap kedua tersangka ini, berdasarkan laporan dari LA (45) seorang Anggota Polres Lahat yang berdomisili di Aspol Bandar Agung, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang telah menerima 7 lembar uang kertas palsu pecahan 30 ribu, dengan nomor LP-A/63/IV/ 2019/SUMSEL/ RES LHT, tanggal 27 April 2019 pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019, atas dugaan tindak pidana setiap orang yang memalsukan rupiah dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan atau mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) ,(2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Berdasarkan laporan tersebut, Anggota Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan terhadap RP yang merupakan terlapor atas kasus tersebut. Di hari yang sama, sekira pukul 21.15 WIB, petugas dapat menangkap RP saat sedang berada di seputar Bendungan Sungai Lematang di Desa Suka Negara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat berikut Barang Bukti (BB) berupa uang kertas palsu sebanyak 1 lembar dengan pecahan Rp. 50.000,-.
Oleh polisi, RP digelandang ke Mapolres Lahat guna dilakukan introgasi dan dimintai keterangan. Kemudian berdasarkan keterangan dari RP, uang palsu tersebut didapatinya dari OS. Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap OS di kediamannya di Desa Jati, Kecamatan Puau Pinang Kabupaten Lahat dan berhasil mengamankan BB berupa printer merk HP, tinta warna, laptop asus dan kertas HVS, yang dinyana digunakan untuk membuat uang palsu, tetapi OS tidak berada di tempat.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Minggu (28/4/19) sekira jam 01.00 WIB terhadap tersangka atas nama OS, maka OS juga berhasil diamankan di Desa Nantal, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Lalu tersangka OS dan BB dibawa dan diamankan ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan.
Dalam press releasenya, Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK didampingi Kasat Reskrim melalui Kassubag Humas, Iptu. Sabar T yang disampaikan staffnya, Aiptu. Lispono membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pembuat dan pengedar uang palsu tersebut.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Lahat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Lispono, Minggu (28/4/19).
Untuk barang bukti, lanjut dia, seperti uang kertas palsu sebanyak 1 lembar dengan pecahan Rp. 50.000 yang ditemukan pada diri tersangka dan 7 lembar serahan dari masyarakat, printer merk HP, tinta warna, laptop merk Asus dan kertas HVS untuk membuat uang palsu juga sudah disita dan diamankan.
“Kebetulan ada juga uang kertas palsu sebanyak 2 lembar dengan pecahan Rp. 100.000 yang ditemukan di rumah tersangka”, tutupnya.
Editor : Ahmad