banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / BERITA NASIONAL / Cegah Pernikahan Usia Dini, Warga Sasaran TMMD Disosialisasi 

Cegah Pernikahan Usia Dini, Warga Sasaran TMMD Disosialisasi 

BLORA — Adanya kasus pernikahan usia dini di wilayah Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, yang saat ini tengah disasar TMMD Reguler ke-104 Kodim -721/Blora, memantik perhatian Kodim setempat, yakni dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, memberikan penyuluhan tentang dampak adanya pernikahan di usia dini. Tampil sebagai narasumber dari Kantor Kementerian Agama Bloram Abdul Majid Sulaiman,S,Ag. Dia mngatakan bahwa masalah pernikahan dini menjadi masalah yang bisa dikatakan serius. Hukum perkawinan di negeri ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana salah satu poin dalam undang-undang tersebut mensyaratkan, batas usia pernikahan adalah minimal 16 tahun untuk perempuan. Adanya sosialisasi pernikahan usia dini, Kepala Desa Jurangjero, Juwartik mengucapkan terimakasih. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat berguna bagi warganya, karena akan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tentang perkawinan. Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Jurangjero tersebut, dihadiri sejumlah Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan puluhan warga Desa Jurangjero. (Pendim 0721/Blora)

Baca Juga  ''Dibangunkan Jamban Pak Tentara, Kini Kalau BAB Tidak Numpang Lagi'' 

Check Also

Pemdes Bandung Ayu Meriahkan HUT ke-25 Kecamatan Pino Raya Tahun 2026.

Author : YESYBENGKULU SELATAN, LhL – Pemerintah Desa Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu …

SMM Panel

APK

Jasa SEO