Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / BERITA NASIONAL / Cegah Pernikahan Usia Dini, Warga Sasaran TMMD Disosialisasi 

Cegah Pernikahan Usia Dini, Warga Sasaran TMMD Disosialisasi 

BLORA — Adanya kasus pernikahan usia dini di wilayah Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, yang saat ini tengah disasar TMMD Reguler ke-104 Kodim -721/Blora, memantik perhatian Kodim setempat, yakni dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, memberikan penyuluhan tentang dampak adanya pernikahan di usia dini. Tampil sebagai narasumber dari Kantor Kementerian Agama Bloram Abdul Majid Sulaiman,S,Ag. Dia mngatakan bahwa masalah pernikahan dini menjadi masalah yang bisa dikatakan serius. Hukum perkawinan di negeri ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana salah satu poin dalam undang-undang tersebut mensyaratkan, batas usia pernikahan adalah minimal 16 tahun untuk perempuan. Adanya sosialisasi pernikahan usia dini, Kepala Desa Jurangjero, Juwartik mengucapkan terimakasih. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat berguna bagi warganya, karena akan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tentang perkawinan. Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Jurangjero tersebut, dihadiri sejumlah Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan puluhan warga Desa Jurangjero. (Pendim 0721/Blora)

Baca Juga  Sandiaga Uno Pimpin Minister Talk di Global Tourism Forum 2021

Check Also

Pemdes Suka Negri Salurkan 208 Paket Bantuan Pangan, Warga Sambut Positif Tahun 2026.

Author : YESY.BENGKULU SELATAN, LhL – Pemerintah Desa Suka Negri Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu …

SMM Panel

APK

Jasa SEO