Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / KASUS OKNUM PNS DI PAGARALAM TERUS DIKEMBANGKAN

KASUS OKNUM PNS DI PAGARALAM TERUS DIKEMBANGKAN

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Kasus yang membelit Doli, PNS Pagaralam yang dilaporkan korban, Musabako terkait proyek pagar dan tembok makam terus dikembangkan Polres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, SIK M. Si melalui Kasatresk. Iptu. Acep Yulisahara kepada wartawan Rabu (20/02/19) di ruang kerjanya menyebutkan, bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam pengembangan.

“Terlapor Doli dilaporkan Musabako. Korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp.140 juta, namun proyek yang dijanjikan tidak ada, dan uang korban habis digunakan oleh Doli untuk kebutuhan pribadinya. Untuk sementara ini, belum ada penambahan tersangka”, tutupnya .

Baca Juga  Lama Diburu, Akhirnya Irawan Tewas Ditembus Peluru Petugas

Seperti dilansir sebelumnya, kembali wajah Pemkot Pagaralam tercoreng karena ulah PNSnya. Kali ini ,Doli PNS di lingkungan Setda terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kasus penipuan atau penggelapan atau pasal 378.

Kapolres Pagaralam, AKBP. Trisaksono Puspo, Aji SIK, M. Si dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu. Acep Yulisahara pada Jumat (15/02) kepada wartawan membenarkan adanya penahanan PNS dimaksud.

Baca Juga  ALSILTAN DAPAT MEMBERIKAN KEMUDAHAN POKTAN

“Ya ,dianya ditahan terkait pelanggaran Pasal 378.Saat ini tersangka sudah ditahan untuk dilakukan pendalaman”, jelasnya.

Sementara itu, Plh. Sekda Pagaralam, Patriot A. Mundra berkenaan penahanan PNS atas nama Doli, pihaknya berharap agar mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ikuti saja prosedure yang berlaku. Untuk langkah selanjutnya, Pemkot akan mempelajari dan melihat seperti apa hasil keputusan. Kita lihat hasil akhir proses hukumnya, ini kan baru proses awal .” tutupnya.

Editor : Ahmad

Check Also

Tahap II : Kejaksaan Negeri Lahat Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Mutilasi Ibu Kandung

Author : Jang LAHAT, LhL – Hari ini, Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira Pukul …

SMM Panel

APK

Jasa SEO