Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Kasus yang membelit Doli, PNS Pagaralam yang dilaporkan korban, Musabako terkait proyek pagar dan tembok makam terus dikembangkan Polres Pagaralam.
Kapolres Pagaralam, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, SIK M. Si melalui Kasatresk. Iptu. Acep Yulisahara kepada wartawan Rabu (20/02/19) di ruang kerjanya menyebutkan, bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam pengembangan.
“Terlapor Doli dilaporkan Musabako. Korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp.140 juta, namun proyek yang dijanjikan tidak ada, dan uang korban habis digunakan oleh Doli untuk kebutuhan pribadinya. Untuk sementara ini, belum ada penambahan tersangka”, tutupnya .
Seperti dilansir sebelumnya, kembali wajah Pemkot Pagaralam tercoreng karena ulah PNSnya. Kali ini ,Doli PNS di lingkungan Setda terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kasus penipuan atau penggelapan atau pasal 378.
Kapolres Pagaralam, AKBP. Trisaksono Puspo, Aji SIK, M. Si dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu. Acep Yulisahara pada Jumat (15/02) kepada wartawan membenarkan adanya penahanan PNS dimaksud.
“Ya ,dianya ditahan terkait pelanggaran Pasal 378.Saat ini tersangka sudah ditahan untuk dilakukan pendalaman”, jelasnya.
Sementara itu, Plh. Sekda Pagaralam, Patriot A. Mundra berkenaan penahanan PNS atas nama Doli, pihaknya berharap agar mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ikuti saja prosedure yang berlaku. Untuk langkah selanjutnya, Pemkot akan mempelajari dan melihat seperti apa hasil keputusan. Kita lihat hasil akhir proses hukumnya, ini kan baru proses awal .” tutupnya.
Editor : Ahmad
Lahat Hotline






