# Terkait konflik patok tanah warga yang berpindah-pindah dalam pengukuran pihak BPN
Author : Dedi
Muara Enim, LhL – Buntut panjang konflik batas lahan warga yang berpindah-pindah saat pengukutlran poleh pihak BPN, yang naek ke meja Kepala Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, akhirnya menempuh jalur musyawarah mufakat pada Selasa (21/8/18).
Turut hadir dalam musyarawah tersebut, Amat Kasiri selaku pemilik tanah pertama, Sucipto, Lukman dan Siska yang mewakili tanah masing-masing lahan, BPD Karang Raja, Amir, perwakilan aliansi indonesia dan Kepala Desa Karang Raja sendiri. Marsisyani Adi.
Amat kasiri, selaku pemilik lahan pertama meminta kepada kepala desa sesuai hasil rapat muasyawarah mufakat, untuk membuat kertas putih untuk pengukuran ulang dan sertifikat untuk diangkat.
“Minta kepada kades untuk tidak berpihak ke manapun, selesaikan urusan yang ada saat ini dengan baik dan benar,” pintanya.
Menyikapi ini, Kepala Desa Karang Raja Marsisyani Adi, menyatakan pihaknya akan membuatkan surat di luar patok BPN. Karen menurut Yani, ia tidak tahu persis sertifikat itu tahun berapa. Di mana dari patok awal ke patok yang sekarang sudah berubah ubah.
“Saya tidak tahu permasalah jual beli, tahu-tahunya sudah dijual dengan harga sekian miliyar,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Yani, yang jadi permasalahan saat ini adalah, kenapa patok BPN selalu berpindah pindah. Yang ke dua, patok awal jangan dirusak dahulu oleh pihak perusahaan.
“Mestinya patok yang terbuat dari semen tersebut jangan dirusak dahulu, tapi saat ini sudah dirusak oleh perusahaan. Nah, ini bisa kita istilahkan pekerjaan sementara, untuk meniti kembali permasalahan patok lahan,” ungkapnya.
Tugasnya, sambung Yani, sebagai Kades untuk menyelesaikan permasaahan yang terjadi pada masyarakatnya. Jika tidak selesai, maka naik ke tingkat selanjutnya.
“Menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Itu adalah tugas saya sebagai Kades,” tegasnya.
Dalam rapat musyawarah mufakat tersebut, disimpulkan bahwa nantinya akan diadakan rapat kembali, sesuai dengan data lengkap dari pemilik lahan yang pertama, dalam hal ini yaitu Amah Kasiri.
Editor : Zadi