Author : J. Silitonga
MUSI RAWAS, LhL – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu, dengan inisial AR (30) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (5/4/2018) sekitar jam 19.00 wib. Dari tangan AR, anggota menemukan satu plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.
Peristiwa penangkapan itu dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP. Bayu Dewantoro melalui Kasat Res Narkoba, AKP Suryadi dalam pesan rilis yang disampaikan melalui Bagian Humas Polres Musi Rawas, Sabtu (7/4/2018). Menurutnya, Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas katanya, berhasil menangkap tersangka setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan mencurigai gerak geriknya.
“Tepatnya di jalan umum Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan, anggota melihat gerak gerik tersangka RL yang mencurigakan,” ungkapnya.
Lalu, sambung Suryadi anggota langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Alhasil, dalam genggaman tangan kirinya petugas menemukan satu plastik klip yang berisikan kristal kristal putih yang diduga shabu.
“Tersangka mengakui Barang Bukti (BB) shabu tersebut miliknya, yang akan dijualnya dengan orang lain,” ujarnya.
Selanjutnya, jelas Kasat, tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan Riksa.
“BB yang diamankan satu plastik klip yang berisi kristal kristal putih diduga shabu seberat 0,17 gram,” pungkasnya.
Editor : Zadi