Home / WARTA POLISI / POLRES MURA / DICEKOKI NARKOBA, LALU AY DIGILIR 2 PRIA

DICEKOKI NARKOBA, LALU AY DIGILIR 2 PRIA

Author : J. Silitonga

MUSI RAWAS, LhL – Anggota Kepolisian Resort (Polres) Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil membekuk dua orang pemuda pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (3/4/2018).

Saat ditangkap, kedua pelaku sedang bersama korban di sebuah kosan di kawasan Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau.

Melalui pesan rilis disampaikan oleh Bagian Humas Polres Musi Rawas, korban AY (14) yang merupakan warga Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, disetubuhi oleh dua pelaku itu secara bergiliran selama tiga hari berturut turut.

Korban melayani nafsu birahi kedua pelaku dalam kondisi tidak sadar, karena sebelumnya dicekoki narkotika jenis sabu.

Dari keterangan humas Polres Musi Rawas identitas kedua pelaku tersebut yakni DP (17) warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya dan AH (23), warga Desa Darmasakti Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Selain menyetubuhi korban secara bergiliran, kedua pelaku juga melakukan penyekapan. Peristiwa itu, terjadi beruntun setiap hari secara bergiliran sejak 30 Maret hingga 1 April 2018.

Baca Juga  PERINGATI HPNS, POLRES LAHAT GELAR UPACARA

Pencabulan pertama kali dilakukan AG pada Jumat 30 Maret 2018, lalu sekitar pukul 01.00 Wib dini hari dan pukul 07.00 Wib. Setelah AG puas mencabuli korban, giliran DP di hari dan tempat yang sama juga turut mencabuli korban sekitar pukul 18.00 Wib, di rumah proyek Desa Sukamulya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 Wib dan 13.00 Wib, Sabtu (31/03/2018), kedua pelaku kembali melakukan pencabulan secara bergiliran terhadap korban di rumah warga bernama Hendri di Desa Sukamulya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Dan selanjutnya pada Minggu (01/04/2018), korban kembali dicabuli oleh kedua pelaku sekira pukul 14.00 wib dan pukul 16.00 Wib di rumah AG.

Kasus persetubuhan disertai penyekapan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah orang tua korban, Slamet Utomo (46) mencari keberadaan anaknya karena selama empat hari tidak pulang ke rumah.

Setelah mendapat informasi keberadaan anaknya dibawa oleh DP dan AG ke Kota Lubuklinggau, pihak keluarga dan orang tuanya melaporkan kejadian itu kepada Polres Musi Rawas. Mendapat laporan dari orang tua korban, anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku.

Baca Juga  Sambut Hut RI ke-76, Polres Gandeng PWI, IWO, JMSI dan SMSI Lahat Adakan Lomba

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro membenarkan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas. Dikatakannya, saat penangkapan terhadap kedua pelaku, korban AY sedang bersama dengan kedua pelaku di sebuah kosan di kawasan Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau.

“Dari hasil pemeriksaan, AY diperkosa secara bergantian dibawah pengaruh obat terlarang jenis sabu, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat atas peristiwa itu. Akibat kejadian menimpa korban, AY mengalami trauma dan merasa ketakutan serta sakit dibagian kemaluannya”, katanya.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 81 dan pasal 82 UUD nomor 35 tahun 2014 pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara”, tandas dia.

Editor : Zadi

Check Also

Sepekan Terakhir Polres Pagaralam Berhasil Lakukan Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan

Author : Toni R / SMSI PGA PAGARALAM, LhL – Bertempat di Mapolres Pagaralam dalam …

SMM Panel

APK

Jasa SEO