banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / EMPAT LAWANG / BAHAS DPS, PANWASLU EMPAT LAWANG UNDANG SEJUMLAH PIHAK

BAHAS DPS, PANWASLU EMPAT LAWANG UNDANG SEJUMLAH PIHAK

Author : Kayan. M

Empat Lawang, LhL – Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kabupaten Empat Lawang mengadakan Rapat Koordinasi (Rakoor) Pemuktahiaran Daftar Pemilihan Semetara (DPS) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Serta Bupati dan wakil Bupati Empat Lawang,hak tersebut guna membahas tuntutan- tuntutan massa dari forum masyarakat peduli pemilu kemarin (senin, 2/4 red)

Acara tersebut di hadiri Bupati Empat Lawang yang di wakili Assisten III,Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Empat Lawang,Perwakilan Kejari,Polres,Dandim 0405 lahat,kemenag,Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang.

Menanggapi hal tersebut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Empat Lawang Rudi Yanto mengajak kepada semua yang hadir di rapat tersebut terutama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang untuk bisa menjadi Informan dan Audiens Bagi Masyarakat agar tidak terjadi lagi kesalapahaman di masyarakat

Baca Juga  KEINDAHAN TAMAN MUSI II MULAI MEMUDAR

“Kami mengajak untuk bersama-sama untuk menjadi informan dan audiens bagi masyarakat agar bisa meminimalisir kesalapahaman dimasyarakat .”Pintanya

Lebih lanjut Rudi,mengatakan bahwasanya memang benar KPU dan Panwas merupakan Badan-Badan yang menyelanggarakan Pemilu dan pengawasan terhadap pemilu tetapi itu semua tidak akan berjalan kalau tidak ada peran aktif dari semua pihak

“Memang betul KPU selaku badan yang menyelanggarakan pemilu dan Panwaslu yang melakukan pengawasan beserta jajaran,tetapi yang terpenting adalah bahwasanya seluruh elemen masyarakat dan stekholder dan semua penikmat demokrasi harus mengambil peranan aktif agar supaya pemilu kita ini berjalan dengan aman,lancar dan sesuai dengan apa yang kita harapkan.”Paparnya

Senada dengan perwakilan Komisioner Komisi Pemiilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang Bili Farsah,ia menyampaikan bahwa yang menjadi syarat wajib untuk bisa memelih adalah memeiliki e-KTP setidak nya sudah melakukan perekaman data di DISDUKCAPIL dengan dibuktikan dengan surat keterangan (suket)

Baca Juga  PERAYAAN HUT RI KE 73 DI EMPAT LAWANG BERLANGSUNG MERIAH

“Yang menjadi syarat wajib bagi masyarakat supaya bisa memilih adalah e-KTP dan minimal sudah melakukan perekaman dengan di buktikan dengan suket.”Jelasnya

Bili juga berharap,peran aktif dari semua pihak bukan hanya KPU saja tetapi perenan semua masyarakat untuk segera melaporkan ke petugas dalam hal ini PPS dan PPK

“Kami mengaharapkan peran aktif dari semua pihak bukan hanya KPU saja melainkan semua pihak terutama yang belum terakomodir agar segera melaporkan ke petugas yaitu PPS dan PPK”, pungkasnya.

Editor : Zadi

Check Also

PSU Empat Lawang, HBA-Henny Unggul di TPS 10 Kelurahan Pasar Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi

Author : Toni Ramadhani EMPAT LAWANG, LhL – Proses pencoblosan dam perhitungan suara di PSU …

SMM Panel

APK

Jasa SEO