Home / Umum / LAMA MENDUDA, LILIK “GARAP” TEMAN ANAKNYA

LAMA MENDUDA, LILIK “GARAP” TEMAN ANAKNYA

Author : Darmawan

LAHAT, LhL – Diduga karena sudah lama menduda, rupanya membuat Supriadi alias Lilik (40) tega mencabuli dan menstubuhi Cempaka (Nama sengaja disamarkan) anak SMP yang baru berusia 14 tahun. Ironisnya, Cempaka sendiri tak lain adalah sahabat dekat dari anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatannya, tersangka Lilik diringkus petugas pada hari ini, Kamis (22/3/18) di kediamannya.

Kasus kejahatan seksual anak dibawah umur ini, tepatnya terjadi di Desa Penandingan, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat. Cempaka sendiri, masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMP di Kecamatan Tanjung Sakti.

Peristiwa tak berahlak seorang ayah ini, terjadi saat korban menginap di rumah tersangka pada pertengahan bulan September tahun 2017 silam. Korbanpun, sebelumnya tidak pernah menduga bakal menerima perlakuan yang tak senonoh dari tersangka.

Saat itu Cempaka sedang terlelap tidur, tiba tiba tersangka masuk ke dalam kamar yang ditempati korban dan anak tersangka. Selanjutnya, tersangka langsung menarik tangan korban, dan melampiaskan nafsu setannya yang sudah di ubun-ubun.

Baca Juga  TERPILIH KEMBALI MENJADI KETUA TIDAR SUMSEL, RADEN GEMPITA SIAP DUKUNG ASWARI DI PILGUB

Perbuatan tersangka, dijerat hukum sesuai pasal 81 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ini, akhirnya diketahui keluarga korban. Karena melihat gerak gerik korban yang mencurigakan, seakan memendam sesuatu.

Dari pengakuannya, Cempaka menyebut kalau dirinya sudah lebih dari empat kali disetubuhi tersangka. Tak pelak lagi, bagai disambar petir orang tua korban, ketika korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

Tak terima setelah mendengar pengakuan anaknya, kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib (Polres Lahat, red) pada bulan Februari (01/02/2018).

Selanjutnya, berdasar laporan polisi nomor LP B/ 16 / II / 2018 / SUMSEL /Res Lahat, tanggal 01 Feb 2018, tersangka diamankan unit PPA Reskrim Lahat dibantu jajaran Polsek Tanjung Sakti sekira pukul 16.00 wib di kediaman tersangka.

Baca Juga  BINTEK RENSTRA HARAPKAN PEMBANGUNAN TERARAH

Kapolres Lahat, AKBP. Roby Karya Adi, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Ginanjar Aliyasukma, SIK membenarkan kejadian tersebut. Lebih lanjut diterangkan Ginanjar, korban terperdaya hingga bisa disetubuhi berulang kali karena diiming-imingi akan dinikahi tersangka.

“Yang melaporkan adalah ibu dari korban, tersangka sudah kita amankan di Polres Lahat beserta barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai saat kejadian persetubuhan ini. Tersangka sendiri berstatus duda, karena istri tersangka sudah lama meninggal, ” terangnya, Kamis (22/3/18)..

Lebih lanjut dikatakan Ginanjar, dari keterangan korban perbuatan tersebut (persetubuhan, red) dilakukan atas dasar suka sama suka. Walau apapun alasannya tambah Ginanjar, tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tetap kita proses, karena korban adalah anak dibawah umur. Untuk hukuman sendiri tersangka bakal diancam dengan kurungan penjara diatas lima tahun. Untuk sementara kasus ini masih terus kita dalami,” pungkasnya.

Editor: Zadi

Check Also

Pj Bupati Muba Saksikan Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024

MUSI BANYUASIN, gemasriwijaya.net – Bertempat di lapangan apel Mapolres muba, pada hari ini Rabu (03/04/2024) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO